Suara.com - Belum usai polemik Jaminan Hari Tua (JHT), beredar kutipan laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan yang diunggah ke Media Sosial Twitter oleh akun @RakyatPekerja "Laporan BPJS-Ketenagakerjaan 2019, 3 Miliar Buat Main Golf".
Setelah cuitan itu muncul di twitter, beragam reaksi pun bermunculan seakan tidak percaya dengan kutipan laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan yang menganggarkan Rp 3 miliar untuk golf ditengah polemik isu JHT.
Hingga Kamis (24/2/2022) pagi, cuitan tersebut telah 8.225 kali di tweet ulang, dan mendapat 1.969 komentar dari Netizen.
Seolah menegaskan bahwa laporan keuangan itu benar adanya, akun @RakyatPekerja membubuhkan kalimat "Sumber: dokumen resmi laporan tahunan BPJS Ketenagakerjaan".
Baca Juga: Bau Bangkai Misterius Sebelum Jasad Rudyanto dan Keluarga Ditemukan
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker NO. 2 Tahun 2022 terkait aturan baru Jaminan Hari Tua/ JHT.
Dalam peraturan baru terkait BPJS Ketenagakerjaan, JHT para pekerja baru bisa dicairkan di usia 56 tahun, atau meninggal dunia dan cacat permanen.
Namun setelah mendapat beragam respon penolakan, terlebih dari para buruh akhirnya Presiden Jokowi meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi kembali aturan baru JHT tersebut.