Suara.com - Jumlah Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Pedagang Kaki Lima/Pemilik Warung (PKLW) dan nelayan pada 2022 dianggap terlalu kecil jika dibandingkan dengan bantuan restrukturisasi untuk korporasi besar.
“Uang negara yang jumlahnya ratusan triliun mandeg di perbankan dalam bentuk dana penempatan dan modal penyertaan. Yang selama ini diatasnamakan program restrukturisasi UMKM itu baiknya dikonversi ke bentuk BLT langsung ke usaha mikro dan kecil,” ujar Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto di Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Saat usaha mikro mengalami puncak krisis pada 2020, lanjutnya, sektor tersebut hanya mendapatkan jatah penyaluran kredit sebesar tiga persen dari total rasio kredit perbankan.
Dari total penyaluran kredit perbankan kepada UMKM disebut hanya tersalurkan sebesar 19,75 persen atau tak mencapai kuota minimal realisasi kredit minimal 20 persen sebagaimana Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Baca Juga: kKP Targetkan Konsumsi Ikan Nasional Jadi 59,38 kg per Kapita di Tahun 2022
“Kebanyakan (penyaluran kredit) larinya ke usaha menengah yang merupakan quasi company dari usaha besar juga,” ungkap dia.
Menurut dia, seharusnya bentuk alokasi fiskal permanen yang diberikan ialah dalam bentuk Pendapatan Minimum Warga (Universal Basic Income).
Karena banyak usaha mikro yang masuk ke dalam kategori rentan miskin, sehingga menciptakan masalah struktural karena ada ketimpangan pendapatan dengan kategori menengah ke atas.
Sehingga, bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM dinilai tak bisa hanya diselesaikan secara insidental dan karitatif.
“Pendapatan Minimum Warga itu solusi, setidaknya untuk jamin agar tidak ada rakyat yang tidak makan sehari-harinya,” kata Suroto.
Baca Juga: 5 Nelayan Aceh Penyelundup Sarang Walet Bebas, Dapat Pengampunan dari Raja Thailand
Pemerintah akan menggelontorkan BLT untuk Pedagang Kaki Lima/Pemilik Warung (PKLW) sebanyak satu juta orang dan nelayan penduduk miskin ekstrem sebanyak 1,76 juta orang dengan besaran manfaat masing-masing senilai Rp600 ribu.
Adapun lokasi penerima manfaat diberikan kepada 212 kabupaten/kota yang masuk dalam target pengentasan kemiskinan ekstrim pada 2022.