Suara.com - Jasa Marga akan menaikkan tarif tol dalam kota sebesar Rp500 mulai 26 Februari 2022, pukul 24.00 WIB.
Rinciannya, kendaraan golongan I: Rp10.500 dari semula Rp10.000, golongan II: Rp15.500 dari Rp15.000, golongan III: Rp15.500 dari semula Rp15.000, golongan IV: Rp17.500 dari Rp17.000, golongan V: Rp 17.500 dari semula Rp17.000.
Kenaikan tarif tol sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (jalan tol dalam kota).
Kenaikan tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Baca Juga: Tarif Tol Trans Sumatera Ruas Binjai-Langsa Belum Ditentukan, Ini Alasannya
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Penyesuaian tarif jalan tol dalam kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode periode 1 November 2019 - 30 November 2021 sebesar 3,03%.
Penyesuaian tarif juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.
Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Raddy R. Lukman mengatakan kenaikan tarif untuk melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan yaitu dalam bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi.
"Peningkatan Layanan Transaksi antara lain melakukan penambahan gardu operasi dalam rangka meningkatkan kapasitas transaksi di GT Semanggi 1 dengan 2 unit Oblique Approach Booth (OAB) serta penggantian jaringan Fiber Optic untuk peningkatan kinerja komunikasi perangkat CCTV, VMS, dan Data Transaksi," ujar Raddy.
Baca Juga: Bisa Hindari Macet di Tanjung Sari, Segini Tarif Tol Cisumdawu Seksi I
Raddy menambahkan dalam hal pelayanan lalu lintas, Jasa Marga saat ini memiliki Jasa Marga Tollroad Commandcenter yang merupakan pusat informasi dan pengendali lalu lintas terintegrasi di jalan tol berbasis Intelligent Transportation System.
Layanan lalu lintas ditingkatkan dengan penggantian peralatan dan kendaraan rescue pada tahun 2021 untuk membantu penanganan gangguan atau kecelakaan, serta pengoperasian contra flow secara kondisional pada hari kerja mulai dari KM 0+200 Jakarta-Cikampek atau KM 1+700 dalam kota - KM 08+100 dalam kota pukul 06.00 - 10.00 WIB.