Suara.com - Indra Kesuma alias Indra Kenz dikenal sebagai salah satu afiliator Binomo yang saat ini sedang bergulat dalam proses litigasi telah meminta maaf kepada publik.
Meski belum lama ini, ia meminta maaf lantaran banyak yang dirugikan melalui konten-konten tentang binary option yang pernah ia unggah, termasuk Binomo. Namun, proses hukum akan tetap berlanjut.
Permohonan maaf itu ia unggah dalam Instagram miliknya @indrakenz yang dikutip pada Jumat (18/2/2022), memiliki 1,7 juta pengikut atau followers.
"Tujuan awal saya membuat konten-konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi. Namun saat ini saya menyadari ada banyak orang yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Tuntut Indra Kenz Jadi Tersangka, Korban Binomo Ramai-ramai Geruduk Mabes Polri
"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload."
Dia menjelaskan, dirinya mulai aktif menggunakan platform binary pada 2018, setelah mengenal binary option tersebut dari menonton iklan di Youtube. Indra kemudian membuat konten binary pada 2019.
"Konten pertama saya tentang binary option di-upload pada 2019 saat subscriber saya masih berjumlah 3.000 subscriber. Singkat cerita channel tersebut akhirnya berkembang sampai sekarang hingga mencapai 1 juta subscriber dengan konten edukasi, crypto, saham, serta binary option juga," ungkapnya.
Selanjutnya pada September 2019, Indra mengaku pernah memberikan statement lewat video Youtube-nya bahwa Binomo itu legal di Indonesia.
"Informasi tersebut adalah salah dan keliru. Pada awal 2020 saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option tersebut ilegal," ungkapnya.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Sindir Indra Kenz yang Berobat ke Turki: Dia Belom Tobat?
Seperti yang telah diketahui, Indra merupakan salah satu dari lima orang afiliator dan influencer yang dipanggil Satgas Waspada Investasi (SWI) karena diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti.
Selain Indra Kesuma, keempat orang lainnya adalah Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.
Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Sementara Binomo sudah diblokir oleh Kominfo, hingga saat ini, iklan OctoFX masih bertebaran di Twitter hingga kerap jadi bulan-bulanan warganet.
Hingga saat ini, meski Indra Kenz sudah menyampaikan permintaan maafnya, belum dapat dipastikan kelanjutan dari kasus terkait akan dihentikan. Kepolisian sebelumnya memastikan, kasus ini terus berlanjut.