Mahfud Sebut Indonesia Jadi Negara G20 yang Belum Masuk Organisasi Anti Pencucian Uang Internasional

Rabu, 23 Februari 2022 | 15:12 WIB
Mahfud Sebut Indonesia Jadi Negara G20 yang Belum Masuk Organisasi Anti Pencucian Uang Internasional
Menko Polhukam Mahfud MD menghadiri Rapat Pimpinan Nasional Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Jam'iyyah Ahli Thoriqoh Mu’tabaroh Indonesia (JATMI) di Jakarta, Kamis (3/2/2022). [Kemenkopolhukam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Indonesia ternyata belum menjadi anggota Organisasi Internasional anti Pencucian Uang atau The Financial Action Task Force (FATF).

Bahkan, bilang dia, Indonesia merupakan satu-satunya negara G20 yang belum jadi bagian organisasi tersebut. Menurut Mahfud, saat ini Indonesia masih berstatus observer dalam organisasi FATF.

"Indonesia harus memperoleh penilaian yang baik dalam FATF sebagai syarat agar diterima menjadi anggota FATF. Indonesia saat ini merupakan satu-satunya negara G20 yang belum menjadi negara anggota FATF. Status keanggotaan Indonesia di FATF saat ini baru sebagai observer," ujarnya dalam Webinar rangkaian Presidensi G20 yang digelar OJK, Rabu (23/2/2022).

Mahfud menuturkan, belum masuknya Indonesia ke organisasi tersebut karena, Indonesia belum melaksanakan rekomendasi FATF terkait program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Baca Juga: Bos OJK Sebut Investasi Kripto Rawan Jadi Media Pencucian Uang

Maka dari itu, Ia meminta adanya pemahaman dan kesiapan Indonesia dalam meningkatkan kepatuhan dari rekomendasi yang diajukan FATF, termasuk dari sektor jasa keuangan.

"Jadi, rekomendasi FATF khususnya pada immediate outcome 3 dan rekomendasi 15 tentang bagaimana lembaga pengawas dan pengatur atau LPP termasuk OJK, dalam hal ini dapat meningkatkan kepatuhan penyedia jasa keuangan atau PJK, dan penyedia aset virtual pada persyaratan APU PPT berbasis risiko," ucap dia.

Mahfud juga mengingatkan, para pelaku jasa keuangan juga mengidentifikasi risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada produk-produk keuangan yang menggunakan teknologi terkini.

"Perkembangan teknologi informasi ini harus disikapi oleh PJK secara bijaksana dan harus sejalan dengan komitmen FATF dalam dokumen FATF mengenai perkembangan dan tantangan pada teknologi baru," imbuh dia.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut produk-produk investasi digital tidak hanya memberikan efek positif bagi masyarakat, tetapi juga memberikan efek negatif.

Baca Juga: OJK: Pemerintah Sedang Godok Aturan Insentif Fiskal untuk Perusahaan Kendaraan Listrik

Salah satunya, produk investasi digital uang kripto yang rawan digunakan untuk aksi kejahatan. Ia menjelaskan, investasi kripto yang rawan disalahgunakan untuk media pencucian uang.

Para pelaku kejahatan akan menyimpan dana hasil kejahatan dalam berupa aset-aset uang kripto, seperti Bitcoin.

"Ini rawan sekali lagi kami tekankan ini rawan dipergunakan untuk media pencucian uang," kata Wimboh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI