Suara.com - Profesi perawat sebagai bagian dari tenaga kesehatan kerap disorot di tengah pandemi Covid-19. Tidak cuma soal insentif, gaji perawat RS Non-PNS pun ikut menjadi sorotan. Pada 2022 pemerintah bahkan menyiapkan dana Rp12 triliun untuk insetif nakes yang menjadi garda terdepan penanganan pandemi Covid-19.
Jika tidak berbicara soal insentif sebenarnya berapa gaji perawat RS non-PNS yang layak? Tidak memandang status sebagai pegawai negeri sipil atau bukan, gaji perawat sudah seharusnya disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK) tiap-tiap wilayah. Penyesuaian ini juga berlaku untuk semua provinsi.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor M/11/HK.04/2020, tentang UMP pada Masa Pandemi Covid-19 berikut besaran gaji yang layak diterima semua profesi termasuk perawat non-PNS yang bekerja di rumah sakit.
1. Gaji Perawat di Aceh: Rp3.165.031
2. Gaji Perawat di Sumatera Utara: Rp2.499.423
3. Gaji Perawat di Sumatera Barat: Rp2.484.041
4. Gaji Perawat di Sumatera Selatan Rp3.043.111
5. Gaji Perawat di Riau: Rp2.888.564
6. Gaji Perawat di Kepulauan Riau: Rp3.005.460
Baca Juga: Kombes Yulli Kurniawan: Aplikasi PeduliLindungi Tahap Awal Seleksi Status Kesehatan Seseorang
7. Gaji Perawat di Jambi: Rp2.630.162
BERITA TERKAIT
Viral Pendaftaran SBY48, Intip Dulu Gaji Fantastis Idol Grup 48
11 April 2025 | 19:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI