Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan Perawat RS Non-PNS di Semua Provinsi di Indonesia

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 23 Februari 2022 | 14:26 WIB
Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan Perawat RS Non-PNS di Semua Provinsi di Indonesia
Ilustrasi perawat [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Profesi perawat sebagai bagian dari tenaga kesehatan kerap disorot di tengah pandemi Covid-19. Tidak cuma soal insentif, gaji perawat RS Non-PNS pun ikut menjadi sorotan. Pada 2022 pemerintah bahkan menyiapkan dana Rp12 triliun untuk insetif nakes yang menjadi garda terdepan penanganan pandemi Covid-19. 

Jika tidak berbicara soal insentif sebenarnya berapa gaji perawat RS non-PNS yang layak? Tidak memandang status sebagai pegawai negeri sipil atau bukan, gaji perawat sudah seharusnya disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK) tiap-tiap wilayah. Penyesuaian ini juga berlaku untuk semua provinsi. 

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor M/11/HK.04/2020, tentang UMP pada Masa Pandemi Covid-19 berikut besaran gaji yang layak diterima semua profesi termasuk perawat non-PNS yang bekerja di rumah sakit. 

1. Gaji Perawat di Aceh: Rp3.165.031 

2. Gaji Perawat di Sumatera Utara: Rp2.499.423 

3. Gaji Perawat di Sumatera Barat: Rp2.484.041 

4. Gaji Perawat di Sumatera Selatan Rp3.043.111 

5. Gaji Perawat di Riau: Rp2.888.564 

6. Gaji Perawat di Kepulauan Riau: Rp3.005.460 

Baca Juga: Kombes Yulli Kurniawan: Aplikasi PeduliLindungi Tahap Awal Seleksi Status Kesehatan Seseorang

7. Gaji Perawat di Jambi: Rp2.630.162 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI