Bos OJK Sebut Investasi Kripto Rawan Jadi Media Pencucian Uang

Rabu, 23 Februari 2022 | 13:48 WIB
Bos OJK Sebut Investasi Kripto Rawan Jadi Media Pencucian Uang
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso. (Antara Foto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut produk-produk investasi digital tidak hanya memberikan efek positif bagi masyarakat, tetapi juga memberikan efek negatif.

Salah satunya, produk investasi digital uang kripto yang rawan digunakan untuk aksi kejahatan. Ia menjelaskan, investasi kripto yang rawan disalahgunakan untuk media pencucian uang.

Para pelaku kejahatan akan menyimpan dana hasil kejahatan dalam berupa aset-aset uang kripto, seperti Bitcoin.

"Ini rawan sekali lagi kami tekankan ini rawan dipergunakan untuk media pencucian uang," ujarnya dalam Webinar rangkaian Presidensi G20 yang digelar OJK, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Konflik Rusia-Ukraina Memanas, Harga Bitcoin dan Koin Kripto Lain Langsung Amblas

Wimboh melanjutkan, terdapat kasus salah satu lembaga keuangan di Indonesia yang di-hack, dan bisa dibuka, jika lembaga keuangan itu membayarkan dana berupa uang kripto.

"Ini fakta dan barangkali mungkin tidak hanya satu. produk-produk itu memanfaatkan area yang unregulated, regulation-nya belum ada," ucap dia.

Maka dari itu, Wimboh mengingatkan, kepada masyarakat untuk memilah dalam berinvestasi. Sebab, investasi di kripto sangat berisiko tinggi dan tidak mempunyai dasar dari pergerakan uang kripto tersebut.

"Semua adalah produk digital yang tidak ada underlying, risikonya tinggi dan masyarakat harus sebelum menentukan pilihan-pilihan ini harus sangat hati-hati dan harus memahami berbagai risikonya," kata dia.

Sebelumnya, Otoritas pajak Inggris London menyita pertama kali Non-Fungible Token (NFT) yang diduga sebagai aktivitas kriminal, seperti menyembunyikan uang dari aksi penipuan.

Baca Juga: Harga Bitcoin Diprediksi Amblas Hingga Capai 10 Ribu Dolar AS

Otoritas tersebut menyita tiga NFT yang diduga sebagai penampungan dana dari aksi kriminal senilai USD 1,9 juta atau Rp 27,24 miliar (kurs Rp 14.338). Selain itu, otoritas pajak juga menyita 5.000 poundsterling aset kripto dalam

Penyelidikan itu juga mengarah pada penangkapan tiga orang atas dugaan penipuan pembayaran pajak pertambahan nilai yang melibatkan 250 perusahaan palsu.

Nick Sharp, wakil direktur kejahatan ekonomi di HMRC, mengatakan penyitaan NFT, yang belum dinilai, menjadi peringatan bagi siapa saja yang mengira mereka dapat menggunakan aset kripto untuk menyembunyikan uang aksi kriminal.

"Kami terus-menerus beradaptasi dengan teknologi baru untuk memastikan kami mengikuti cara para penjahat dan penghindar menyembunyikan aset mereka," katanya dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari CNN Business, Selasa (15/2/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI