Pemerintah Sudah Setor Rp 6 Triliun untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Rabu, 23 Februari 2022 | 11:31 WIB
Pemerintah Sudah Setor Rp 6 Triliun untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Ilustrasi uang. (pixabay.com/EmAji)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam Pasal 19 ayat (3) PP Nomor 37 tahun 2021 dijelaskan, manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan. Selain itu, peserta juga telah membayar iuran paling sedikit enam bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI