Suara.com - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengatur bahwa mulai saat ini, untuk syarat pengurusan SIM hingga STNK di Indonesia, warga hars terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.
Mengetahui hal ini. Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan mengaku mendukung sepenuhnya kebijakan itu lantaran Inpres tersebut juga menuliskan 3 K/L dimana salah satunya memuat Polri.
"Instruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK, adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional," ungkap Hendra, Selasa (22/2/2022).
Selain itu, ia juga menjelaskan, aturan itu berlaku untuk seluruh pelayanan regident kendaraan bermotor. Mulai dari pelayanan pertama unit BKPB hingga berbagai pelayanan STNK.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM
Dengan demikian, Polri saat ini sudah menyiapkan penyesuaian terhadap Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor Selain itu, Polri juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Kita semua harus memahami dan dukung apa yang jadi garis kebijakan pemerintah. Cara pandang harus kita lihat dari keinginan pemerintah untuk bangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh bangsa, wajib ikut jadi peserta aktif BPJS," pungkasnya.