Suara.com - Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin mengakui adanya syarat yang diberikan sejumlah toko ritel dalam menjual minyak goreng Rp 14.000 per liter.
Menurut dia, syarat yang diberikan toko ritel macam-macam, mulai dari harus beli produk lain sebelum membeli minyak goreng.
Akan tetapi, Solihin menyebut, Aprindo langsung menindak toko ritel yang kedapatan memberi syarat dalam penjualan minyak goreng.
"Ya kita munafik, mungkin di bawah juga ada yang aneh juga, tapi kita tindak. Misalnya beli minyak harus beli buah, apaan-apaan itu, siapa dia," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga: Polsek Teluk Naga Tangkap Komplotan Spesialis Pencuri Minyak Goreng dan Rokok di Mini Market
Solihin menegaskan, Aprindo tidak mentolerir bagi pelaku usaha ritel yang memberikan syarat dalam penjualan minyak goreng. Namun sayangnya, dia tidak merinci sanksi apa yang diberikan Aprindo kepada pelaku usaha ritel.
"Kalau ketahuan kita tindak lah, tinggal kita raja tega saja, kan ada 3T, teliti, tega, tegas. Sekali lagi tidak ada kebijakan dari pusat untuk melakukan itu," ucap dia.
Sebelumnya beredarnya syarat bagi pembeli minyak goreng di sebuah minimarket ramai disorot publik. Bagaimana tidak, warga yang ingin membeli minyak goreng wajib membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan bukti vaksin.
Syarat itu diberikan imbas kelangkaan minyak goreng yang terjadi di sejumlah daerah Indonesia. Adapun syarat yang ditulis tangan tersebut langsung viral setelah dibagikan oleh akun Instagram @/video_medsos.
"Komentar kalian apa bosku?" tanya akun ini sebagai keterangan Instagram seperti dikutip Suara.com, Minggu (20/2/2022).
Baca Juga: Sudah Dua Bulan, Stok Minyak Goreng di Gudang Bulog Putussibau Kosong
Akun ini membagikan foto mengenai pengumuman di sebuah minimarket mengenai minyak goreng. Pengumuman berupa aturan itu ditempel di bagian rak minyak goreng.
Dalam aturan itu, pelanggan yang mau membeli minyak goreng harus menunjukkan fotocopy Kartu Keluarga di kasir. Selain itu, pembeli juga harus bisa menunjukkan bukti telah melakukan vaksin Covid-19.
Aturan ini diberikan khusus warga yang berniat membeli minyak kelapa harga subsidi.
"Perhatian!!! Setiap pembelian minyak kelapa harga subsidi wajib sertakan fotocopy Kartu Keluarga dan Bukti Vaksin," tulis pengumuman minimarket tersebut.
Selain syarat tersebut, minimarket ini juga memberikan informasi tambahan mengenai program pemerintah. Minimarket ini rupanya juga melayani pembelian minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter.
Lokasi minimarket yang meminta syarat fotocopy Kartu Keluarga dan bukti vaksin itu belum diketahui dengan jelas. Namun, foto itu diketahui diambil pada tanggal 18 Februari 2022.