Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut pelaku usaha yang berkomitmen mendukung ekonomi hijau akan mendapatkan insentif, salah satunya insentif fiskal.
Wimboh menjelaskan, insentif yang diberikan di antaranya berupa fasilitas pembiayaan kredit untuk sektor ekonomi hijau dengan bunga yang lebih rendah.
Selain itu, misalnya ada insentif pajak bagi perusahaan yang berkecimpung di industri baterai untuk kendaraan listrik. Namun, lanjut Wimboh, kebijakan pemberian insentif ini masih dibahas oleh semua pihak
"Misalnya, pabrik baterai diberi insentif pajak. Kredit modal kerja dealer (kendaraan listrik), hingga penjualan bisa dapat insentif," ujarnya dalam webinar Green Economy Outlook 2022, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga: Gubernur BI: Perbankan dan Korporasi Harus Satu Suara Dukung Ekonomi Hijau
Untuk mendukung ekonomi hijau, tutur Wimboh, OJK juga telah meluncurkan Taksonomi Hijau Indonesia di mana pedoman untuk mengklasifikasikan aktivitas ekonomi untuk mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup dan mitigasi serta adaptasi perubahan iklim.
"Dengan diluncurkannya Taksonomi Hijau Indonesia ini, Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang telah memiliki standar nasional sektor ekonomi hijau, sehingga secara tidak langsung meningkatkan daya saing Indonesia untuk menjadi pusat pengembangan ekonomi hijau secara global," ucap dia.
Wimboh menambahkan, OJK akan mengeluarkan berbagai pedoman regulasi OJK agar adanya keterbukaan informasi, manajemen risiko serta panduan dalam pengembangan produk dan jasa keuangan berkelanjutan yang inovatif.
"OJK juga telah mengeluarkan pedoman dan kebijakan teknis terkait insentif prudensial untuk mendukung pengembangan industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai," katanya.
Baca Juga: Jokowi: Pengembangan Ekonomi Hijau Harus Jadi Komitmen Bersama