Heboh Beli Minyak Goreng Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Aprindo: Engga Sekalian BPJS

Selasa, 22 Februari 2022 | 14:27 WIB
Heboh Beli Minyak Goreng Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Aprindo: Engga Sekalian BPJS
Ratusan warga Kota Solo rela mengantre selama berjam-jam di sebuah toko Jalan Profesor Yohanes, Jebres, demi mendapatkan literan minyak goreng kemasan, Minggu (20/2/2022) lalu. [Suara.com/Budi Kusumo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa kartu vaksin menjadi syarat membeli minyak goreng bersubsidi.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin pun cukup kaget mendengar kabar tersebut.

"Pakai KTP, KK, Surat Vaksin, engga sekalian pakai BPJS," cetus Solihin saat dihubungi Suara.com, Selasa (22/2/2022).

Menurutnya aturan tidaklah dikeluarkan secara resmi oleh Aprindo, melainkan karena oknum peritel yang memang sengaja mensyaratkan pembelian tersebut.

Baca Juga: Pengusaha Bingung Beli Minyak Goreng Disebut Banyak Syaratnya, Mulai Dari Bawa KK Sampai Sertifikat Vaksin

"Kami juga tidak tahu siapa pelakunya, kalau teman-teman media tahu beri info ke kami. Kami juga minta informasinya jangan sepotong-sepotong," katanya.

Dirinya pun memastikan apabila ada laporan toko-toko anggotanya yang memberikan syarat aneh untuk membeli minyak goreng pasti akan mendapatkan sanksi tegas dari asosiasi.

"Semua udah komit. Menjual barang itu tanpa syarat apapun, selama persediaan masih ada," ungkap Solihin.

Beredarnya syarat bagi pembeli minyak goreng di sebuah minimarket ramai disorot publik. Bagaimana tidak, warga yang ingin membeli minyak goreng wajib membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan bukti vaksin.

Syarat itu diberikan imbas kelangkaan minyak goreng yang terjadi di sejumlah daerah Indonesia. Adapun syarat yang ditulis tangan tersebut langsung viral setelah dibagikan oleh akun Instagram @/video_medsos.

Baca Juga: Banyak Warga Belum Dapat Minyak Goreng Rp14 Ribu, Pedagang: Kami Cuma Disuruh Tanda Tangan

"Komentar kalian apa bosku?" tanya akun ini sebagai keterangan Instagram seperti dikutip Suara.com, Minggu (20/2/2022).

Akun ini membagikan foto mengenai pengumuman di sebuah minimarket mengenai minyak goreng. Pengumuman berupa aturan itu ditempel di bagian rak minyak goreng.

Dalam aturan itu, pelanggan yang mau membeli minyak goreng harus menunjukkan fotocopy Kartu Keluarga di kasir. Selain itu, pembeli juga harus bisa menunjukkan bukti telah melakukan vaksin Covid-19.

Aturan ini diberikan khusus warga yang berniat membeli minyak kepala harga subsidi.

"Perhatian!!! Setiap pembelian minyak kelapa harga subsidi wajib sertakan fotocopy Kartu Keluarga dan Bukti Vaksin," tulis pengumuman minimarket tersebut.

Selain syarat tersebut, minimarket ini juga memberikan informasi tambahan mengenai program pemerintah. Minimarket ini rupanya juga melayani pembelian minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter.

Hal tersebut sesuai dengan kebijakan program pemerintah. Karena itu, sejumlah merek minyak goreng disamakan harganya sebesar Rp 14 ribu per liter oleh minimarket ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI