Banyak Warga Belum Dapat Minyak Goreng Rp14 Ribu, Pedagang: Kami Cuma Disuruh Tanda Tangan

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 22 Februari 2022 | 14:10 WIB
Banyak Warga Belum Dapat Minyak Goreng Rp14 Ribu, Pedagang: Kami Cuma Disuruh Tanda Tangan
ILUSTRASI-Pedagang minyak goreng curah di Pasar Beringharjo, Surati, Minggu (20/2/2022). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan pemerintah dengan tujuan menstabilkan harga minyak goreng ternyata belum bisa dirasakan secara menyeluruh oleh pedagang di pasar tradisional di sejumlah daerah.

Mengutip dari Warta Ekonomi, ada beberapa pedagang sembako yang masih menjual minyak goreng dengan harga diatas ketetapan pemerintah di Ibu kota.

Dituturkan oleh Joko, salah satu pedagang sembako, minyak goreng yang masih dijual saat ini merupakan stok lama yang dibeli dengan harga tinggi.

"Ini ada yang 1 liter Rp 21 ribu, stok lama ini kita belum dapat barang yang subsidi dari pemerintah," ujar pria 42 tahun itu, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Potret Ratusan Warga Solo Rela Berjam-jam Mengantre demi Dapatkan Minyak Goreng Kemasan

Ia menambahkan, sejak kebijakan pemerintah terkait satu harga minyak goreng dirilis, ia mengaku belum mendapatkan pasokan minyak dengan harga yang mampu dijual dengan harga tersebut.

Meski belum mendapatkan pasokan minyak tersebut, ia mengatakan sempat menandatangani surat untuk mendapatkan pasokan dengan minyak goreng satu harga itu.

"Dari awal (kebijakan minyak goreng satu harga) sampai sekarang belum dapat, pernah waktu itu disuruh tanda tangan di nota kita bayar Rp 12 ribu buat dapat pasokan minyak itu, tapi sampai sekarang belum turun," ujarnya.

Pedagang lainnya, Dini mengaku sudah mendapatkan minyak dengan harga lebih rendah dari sebelumnya namun belum dapat disesuaikan dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp 14 ribu.

"Adanya Sunco Rp 17 ribu yang seliter, yang dua liter Rp 32 ribu," ujarnya. 

Baca Juga: Diduga Timbun dan Selewengkan Minyak Goreng, Polda Sulsel Cabut Izin Operasi PT Smart

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan kebijakan minyak goreng satu harga yang dijadwalkan mulai tanggal (26/1/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI