Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menugaskan Wakil Menteri dalam membantu Menteri Perhubungan (Menhub) dalam mengawal pembangunan infrastruktur di sektor transportasi.
Penugasan Wakil Menteri ini, setelah Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Kementerian Perhubungan.
Dalam aturan yang diteken 24 Januari 2022 lalu ini, Wakil Menteri akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri juga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perhubungan," isi Perpres tersebut seperti dikutip, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga: Aturan Jaminan Hari Tua Bakal Direvisi, PAN: Permenaker JHT Harus Segera Dicabut
Adapun, ruang lingkup tugas Wakil Menteri diantaranya, membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Perhubungan.
Kemudian, Wakil Menteri juga membantu Menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Namun demikian, Saat ini Jokowi belum menetapkan siapa yang akan mengisi jabatan Wakil Menteri Perhubungan yang mendampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.