Suara.com - Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison meminta para artis atau publik figur harus memahami aturan, sebelum melakukan promosi investasi seperti binomo cs.
Jangan sampai, lanjut dia, platform yang dipromosikan artis ternyata ilegal, sehingga bisa merugikan masyarakat luas
"Tentunya artis harus memahami dulu ketentuan peraturan perundang-undangan, tadi peraturan perdagangan berjangka, sebaiknya dipahami dulu untuk terlibat mempromosikan," ujarnya dalam media briefing satgas waspada investasi, Senin (21/2/2022).
Menurut Aldison, aktivitas investasi Binomo atau binary option tidak masuk sebagai salah satu komoditi berjangka yang diperdagangkan. Ia menjelaskan, binary option seperti perjudian, hanya menebak nilai suatu kripto.
"Itu penipuan, penggelapan dan seolah-olah trading, padahal enggak ada perdagangan seperti itu. Jadi siapa pun yang memasarkan hal itu bisa dipidana," kata dia.
Aldison menambahkan, jika para artis kedapatan mempromoskikan investasi yang ilegal, maka artis tersebut bisa terancam dipidana.
"Seandainya nanti berdasarkan penelusuran satgas, Bappebti ternyata ilegal, itu (artis) hati-hati bisa terkena Pasal 55-56 KUHAP," ucap dia.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan persnya dikutip Jumat (18/2/2022).
Baca Juga: Banyak Publik Figur Bikin Token Kripto, Bappebti: Harus Terdaftar Sebelum Dijual!
Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu, Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti, seperti; Binomo, Olymptrade, Quotex, dan OctafX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.