OJK Minta Masyarakat Tak Mudah Terima Tawaran Tak Jelas soal Kripto

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 21 Februari 2022 | 15:36 WIB
OJK Minta Masyarakat Tak Mudah Terima Tawaran Tak Jelas soal Kripto
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo menegaskan OJK tidak melarang perdagangan kripto di dalam negeri.

OJK khawatir, adanya perdagangan kripto disalahgunakan oleh segelintir pihak untuk mengeruk keuntungan dari masyarakat.

"Jadi OJK tidak melarang perdagangan kripto, yang dikhawatirkan itu disalahgunakan. Ini perlu disampaikan agar masyarakat paham soal perdagangan kripto dan lain-lain," ujar Anto dalam media briefing Satgas Waspada Investasi virtual, Senin (21/2/2022).

Anto pun mengingatkan, agar masyarakat waspada saat berinvestasi di sebuah platform-platform. Salah satunya dengan melihat aspek legalitas penyedia platform investasi online terdaftar atau tidak.

Baca Juga: Yusuf Mansur Promosikan Token Kripto Wirda Mansur, Netizen Ingkatkan Fatwa MUI: To The Heaven Jalur Api

"Ini sering disampaikan dan perlu diingatkan terus agar masyarakat tidak mudah terima tawaran tidak jelas," ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menegaskan pengaturan keberadaan uang kripto di dalam negeri merupakan tugas Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti, bukan Otoritas Jasa Keuangan/OJK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI