Suara.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat Anwar Hafid mengingatkan Presiden Jokowi untuk menciptakan kabinet yang profesional tanpa adanya menteri yang rangkap jabatan.
Wanti-wanti Anwar itu menyusul adanya pernyataan Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi yang menilai menteri bisa rangkap jabatan sebagai kepala otoritas ibu kota negara apabila memang ditunjuk oleh presiden.
Sebenarnya kata Anwar pada penempatan pejabat publik selama tidak ada regulasi yang spesifik merupakan hak prerogatif presiden. Tetapi ia mengingatkan kembali soal profesionalisme para menteri di kabinet.
"Namun saya ingin mengingatkan pada presiden akan janji beliau di awal periode pemerintahan akan menciptakan kabinet profesional, yang berarti kabinet dan pejabat publik yang fokus dan sebaiknya tidak rangkap jabatan," kata Anwar kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Baca Juga: IKN Pindah, KKJ Usul Perluas Cakupan Wilayah Jakarta
Anwar menyarankan agar Jokowi dapat menunjuk figur di luar menteri sebagai kepala otorita. Hal itu agar pemimpin IKN nantinya bisa fokus dalam membangun Nusantara, tanpa harus rangkap jabatan.
Kendati begitu, Anwar menyadari betul bahwa penunjukkan kepala otorita merupakan hak prerogatif presiden, siapapun nantinya.
"Seyogyanya banget (figur lain di luar menteri) tapi terpulang kepada pemegang hak prerogsrif tersebut," kata Anwar.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi mengatakan kepala otorita ibu kota negara bisa dirangkap menteri yang ditunjuk Presiden.
"Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 bahwa kepala dan wakil kepala otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dan dalam pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri," kata Baidowi, Minggu (20/2/2022).
Baca Juga: Mustahil Jokowi Tunjuk Menteri Jadi Kepala Otorita IKN Apalagi dari Partai Koalisi
Sedangkan wakil kepala IKN, kata Baidowi, bisa dipilih dari figur di luar kementerian.
"Namun hal itu tergantung pilihan dari presiden apakah menunjuk kepala badan ororitas IKN atau menunjuk salah satu menteri untk merangkap kepala badan otorita IKN. Yang jelas peluang itu sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN," kata Baidowi.
Terkait siapa saja menteri yang bisa ditunjuk, kata Baidowi, tergantung Jokowi.
"Siapa menteri yang dimaksud? Semuanya tergantung keputusan presiden. Bisa Mendagri, Menteri PPN, Menkopolhukam atau menteri yang ditunjuk," ujarnya.
Baidowi mengatakan setelah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN resmi diundangkan maka pemerintah wajib menyusun aturan pelaksana agar bisa diimplementasi.
Adanya gugatan terhadap UU 3/2022 di Mahkamah Konstitusi, menurut Baidowi, tidak menghentikan keberlakuan UU tersebut sebelum ada putusan MK.
"Maka pembuatan aturan teknis bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK," kata dia.