Pakar Sebut Kasus Investasi Lebih Cocok Ditangani Hukum Perdata, Bukan Pidana

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 21 Februari 2022 | 07:54 WIB
Pakar Sebut Kasus Investasi Lebih Cocok Ditangani Hukum Perdata, Bukan Pidana
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa hari terakhir marak korban penipuan investasi menggunakan jalur hukum pidana untuk mendapatkan haknya. Padahal, instrumen hukum perdata atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memberikan persentase kemenangan lebih besar dalam upaya mengembalikan kerugian para investor.

Kondisi ini berkaca dari kasus First Travel hingga Jouska, di mana para korban memilih jalur pidana namun uang yang diinvestasikan justru tetap hilang. Hal tersebut diamini Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar.

Menurutnya perjanjian investasi maupun utang piutang adalah perkara perdata, dengan jaminan berupa aset perusahaan. "Hanya bisa diproses secara perdata dengan jaminan sita seluruh harta perusahaannya untuk jaminan pembayaran," kata Fickar ditulis Senin (21/2/2022).

Bahkan, lanjutnya, hukum perdata berlaku jika ada itikad baik pelaku, misalnya bila yang bersangkutan patuh pada kesepakatan untuk mentransfer sebagian dana para investor.

Baca Juga: OVO Tegaskan Tak Berelasi Dengan "OVO Investasi Reksadana" Yang Diblokir Pemerintah

Fickar pun mempertanyakan seberapa jauh kekuatan perjanjian dan undang-undang dalam investasi melindungi nasabah atau masyarakat. Karena menurutnya perjanjian-perjanjian semacam itu, sangat tidak melindungi nasabah atau masyarakat, karena sangat longgar.

"Sehingga nasabah dianggap mengetahui detail perjanjian, karenanya ketika sudah di tanda tangani maka itu mengikat walaupun sangat merugikan," lanjutnya.

Ia menyebut hukum perdata itu pada dasarnya adalah 'kesepakatan' (konsensus). Artinya, ketika perjanjian sudah di tanda tangani maka para pihak sudah terikat apapun isinya.

"Jadi hanya pihak-pihak tertentu yang memahami isi perjanjian itu menguntungkan atau merugikan konsumen atau masyarakat," kata dia.

"Perjanjian investasi itu seharusnya sangat ketat dan mengikat, artinya jika sudah disepakati maka masing-masing pihak harus tunduk dan terikat. Karena itu tidak mudah untuk membatalkan sepihak," lanjutnya.

Baca Juga: Klarifikasi OVO: OVO Investasi Reksadana Akun Telegram Palsu, yang Asli Komunitas Tim Ovo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI