Jaringan Narkoba Diduga Lakukan Pencucian Uang Narkoba di Bisnis Jual Beli Mobil Mewah

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 21 Februari 2022 | 07:52 WIB
Jaringan Narkoba Diduga Lakukan Pencucian Uang Narkoba di Bisnis Jual Beli Mobil Mewah
ILUSTRASI-BNN Aceh tangkap 2 orang dengan barang bukti 16 Kg ganja. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dugaan pencucian uang yang berasal dari hasil jualan narkoba di bisnis mobil bekas terus diusut Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh.

"Kami mulai mengusut indikasi tindak pidana pencucian uang narkoba di bisnis jual beli mobil bekas," kata Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Pol Mirwazi, Minggu (20/2/2022).

Disampaikan oleh Kombes Pol Mirwazi, penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut berasal dari informasi masyarakat.

"Ada kecurigaan di beberapa tempat penjualan mobil bekas, mobil mereka beli terus bertambah, tetapi tidak laku dibeli. Mobil yang bertambah tersebut jenis kendaraan mewah pula," kata Kombes Pol Mirwazi.

Baca Juga: Suami Istri Pengemis Ini Bikin Kaget Ketahuan Dijemput Mobil Mewah, Warganet Elus Dada: Ternyata Kita Lebih Miskin

Mantan Kapolres Nagan Raya, Aceh, itu mengatakan tidak menutup kemungkinan informasi masyarakat terkait dugaan pencucian uang dari hasil penjualan narkoba tersebut digunakan di bisnis jual beli mobil bekas.

Oleh karena itu, kata Kombes Pol Mirwazi, pihaknya akan menggali informasi masyarakat tersebut. Jika nanti ditemukan bukti kuat, tentu yang terlibat akan diproses sesuai hukum berlaku.

"Tidak tertutup kemungkinan, informasi disampaikan masyarakat benar adanya. Apalagi saat ini, peredaran narkoba di Aceh sudah mengkhawatirkan, di mana peredaran sabu-sabu yang diungkapkan selama ini dalam jumlah banyak," kata Kombes Pol Mirwazi.

Kombes Pol Mirwazi mengatakan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan untuk memutuskan mata rantai agar uang yang dihasilkan dari hasil penjualan narkoba tidak bisa digunakan ke usaha lain.

"Kami mengajak masyarakat melaporkan jika mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil penjualan narkoba. Hal ini untuk memutuskan mata rantai peredaran narkoba di Aceh. Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama," pungkas Kombes Pol Mirwazi.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 16 Kilogram dari Dua Pemuda di Samarinda Ulu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI