Suara.com - Sebagai upaya untuk mengembangkan pertanian Indonesia, pupuk subsidi merupakan salah program prioritas pemerintah. Agar program ini bisa bergulir, pemerintah provinsi sebaiknya terjun langsung dalam membantu petani dan hal ini dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, yang menanggulangi keterbatasan alokasi pupuk subsidi dengan pupuk non subsidi.
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, Kusnardi menjelaskan, sedari awal, pihaknya telah mengedukasi petani mengenai alokasi pupu subsidi. Edukasi tersebut berkaitan dengan alokasi pupuk subsidi dan keterbatasan APBN dalam memenuhi kebutuhan subsidi pupuk untuk petani.
"Petani di sini sudah tak ada lagi istilah pupuk langka. Yang ada adalah alokasi kuota pupuk yang tersedia terbatas," kata Kusnardi
Petani Lampung memaklumi jika alokasi kuota pupuk subsidi tak sesuai dengan yang mereka butuhkan dan telah diusulkan melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Baca Juga: Kementan: Tata Kelola Alokasi dan Data Penerima Pupuk Subsidi Terus Diperbarui
"Petani maklum bahwa karena keterbatasan dana APBN dalam mensubsidi pupuk, maka kuota yang diberikan tak cukup memenuhi kebutuhan petani," ujar Kusnardi.
Misalnya Pupuk Urea, tahun ini Pemprov Lampung hanya diberikan kuota 55 persen dari usulan. Begitu juga Pupuk NPK, yang hanya dialokasikan 22 persen. Artinya memang kurang, bukan langka.
Alokasi kuota pupuk subsidi yang diterima dibagi merata ke seluruh petani yang tercantum dalam RDKK.
"Kuota itu kami breakdown. Program ini sudah kami lakukan sejak 2020. Pembagian pupuknya menggunakan Kartu Tani Berjaya. Tiap tahun juga jumlah petani di Lampung yang masuk dalam RDKK terus bertambah," katanya.
Namun, kata dia, Pemprov Lampung tak lepas tangan begitu saja. Ada solusi lain yang diberikan untuk menanggulangi keterbatasan pupuk subsidi untuk petani. Pertama, menanggulangi keterbatasan pupuk subsidi dengan pupuk non subsidi. Salah satu upaya yang dilakukannya adalah bekerjasama Kementerian BUMN.
Baca Juga: Menteri Pertanian Tegaskan Pengawasan Pupuk Bersubsidi Jadi Tanggung Jawab Bersama
"Kementerian BUMN memiliki program Makmur. Kami bekerjasama untuk pengadaan pupuk non subsidi dengan harga khusus bagi kebutuhan petani. Distribusinya berdasarkan cluster. Progran ini baru akan berjalan di tahun 2022 ini," jelas Kusnardi.
Di Lampung sendiri terdapat 806,809 petani penerima manfaat pupuk subsidi. Jika pupuk subsidi tak mencukupi dan solusi non subsidi juga belum bisa diakses petani karena kekurangan permodalan, maka pupuk non subsidi tersebut dapat diakses dengan penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian.
"Kalau kita mengandalkan subsidi saja, produktivitas tidak akan naik. Kalau ada masalah harga pupuk yang dikeluhkan petani, kami tanggulangi dengan KUR. Kita ingin masalah pupuk ini tuntas," harap Kusnardi.
Kementan sendiri telah menetapkan alokasi anggaran untuk pupuk subsidi tahun anggaran 2022. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan alokasi tersebut, pupuk Urea dialokasikan sebanyak 4.232.704 ton, SP-36 sebanyak 541.201 ton, ZA sebanyak 823.475 ton, NPK sebanyak 2.470.445 ton, NPK Formula Khusus sebanyak 11.469 ton, Organik Granul sebanyak 1.038.763 ton dan organik Cair sebanyak 1.870.380 ton.
Beberapa waktu lalu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, pupuk subsidi merupakan program prioritas untuk membantu para petani dalam mengembangkan budidaya pertaniannya.
"Dengan pupuk yang baik, maka budidaya pertanian juga akan berkembang semakin baik. Dalam kerangka itulah Kementan menggulirkan program pupuk subsidi," kata Mentan SYL.
Direktur Jenderal PSP Kementan, Ali Jamil menjabarkan manfaat pupuk subsidi petani. Setidaknya, kata Ali, ada lima manfaat yang ingin disasar dari program pupuk subsidi.
Pertama, petani dapat memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 sebagai salah satu bentuk perlindungan pemerintah kepada petani. Kedua, subsidi menjamin ketersediaan pupuk hingga ke pelosok melalui penugasan khusus Menteri Perdagangan/Meneg BUMN melalui PSO.
"Ketiga, dengan adanya subsidi, kualitas pupuk yang dipasok terjamin karena memenuhi standar dan spesifikasi yang dipersyaratkan yakni kualitas sesuai SNI," papar Ali.
Keempat, subsidi pupuk meningkatkan minat para petani untuk tetap bertani secara berkesinambungan.
"Terakhir, subsidi pupuk berperan menjaga dan meningkatkan produktivitas pertanian nasional guna mendukung kedaulatan pangan," ujar Ali.
Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementan, Muhammad Hatta menuturkan, sedapat mungkin distribusi pupuk harus memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
"Agar bisa memenuhi prinsip 6T, Kami terus mengawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi. Di antaranya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan," terang Hatta.