Kuota Pupuk Subsidi Terbatas, Pemprov Lampung Bantu Petani dengan Pupuk Non Subsidi

Senin, 21 Februari 2022 | 07:36 WIB
Kuota Pupuk Subsidi Terbatas, Pemprov Lampung Bantu Petani dengan Pupuk Non Subsidi
Pemprov Lampung dalam koordinasi pupuk. (Dok: Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagai upaya untuk mengembangkan pertanian Indonesia, pupuk subsidi merupakan salah program prioritas pemerintah. Agar program ini bisa bergulir, pemerintah provinsi sebaiknya terjun langsung dalam membantu petani dan hal ini dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, yang menanggulangi keterbatasan alokasi pupuk subsidi dengan pupuk non subsidi. 

Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, Kusnardi menjelaskan, sedari awal, pihaknya telah mengedukasi petani mengenai alokasi pupu subsidi. Edukasi tersebut berkaitan dengan alokasi pupuk subsidi dan keterbatasan APBN dalam memenuhi kebutuhan subsidi pupuk untuk petani.

"Petani di sini sudah tak ada lagi istilah pupuk langka. Yang ada adalah alokasi kuota pupuk yang tersedia terbatas," kata Kusnardi

Petani Lampung memaklumi jika alokasi kuota pupuk subsidi tak sesuai dengan yang mereka butuhkan dan telah diusulkan melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

"Petani maklum bahwa karena keterbatasan dana APBN dalam mensubsidi pupuk, maka kuota yang diberikan tak cukup memenuhi kebutuhan petani," ujar Kusnardi.

Misalnya Pupuk Urea, tahun ini Pemprov Lampung hanya diberikan kuota 55 persen dari usulan. Begitu juga Pupuk NPK, yang hanya dialokasikan 22 persen. Artinya memang kurang, bukan langka.

Alokasi kuota pupuk subsidi yang diterima dibagi merata ke seluruh petani yang tercantum dalam RDKK.

"Kuota itu kami breakdown. Program ini sudah kami lakukan sejak 2020. Pembagian pupuknya menggunakan Kartu Tani Berjaya. Tiap tahun juga jumlah petani di Lampung yang masuk dalam RDKK terus bertambah," katanya.

Namun, kata dia, Pemprov Lampung tak lepas tangan begitu saja. Ada solusi lain yang diberikan untuk menanggulangi keterbatasan pupuk subsidi untuk petani. Pertama, menanggulangi keterbatasan pupuk subsidi dengan pupuk non subsidi. Salah satu upaya yang dilakukannya adalah bekerjasama Kementerian BUMN.

Baca Juga: Kementan: Tata Kelola Alokasi dan Data Penerima Pupuk Subsidi Terus Diperbarui

"Kementerian BUMN memiliki program Makmur. Kami bekerjasama untuk pengadaan pupuk non subsidi dengan harga khusus bagi kebutuhan petani. Distribusinya berdasarkan cluster. Progran ini baru akan berjalan di tahun 2022 ini," jelas Kusnardi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI