Suara.com - Perusahaan layanan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) menegaskan pihaknya tidak memiliki kaitan sama sekali dengan akun grup telegram palsu bernama OVO Investasi Reksadana.
Dalam siaran pers yang diterima Suara.com, OVO menegaskan kanal telegram resmi OVO hanya ada satu dengan nama Komunitas Tim OVO. Karaniya Dharmasaputra, Presiden Direktur OVO menyatakan akun telegram palsu yang mengatasnamakan perusahaannya sangat merugikan nama OVO.
“Kami menegaskan bahwa akun Telegram investasi yang mengatasnamakan OVO tersebut merupakan akun palsu dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. Kami merasa sangat dirugikan karena nama OVO telah disalahgunakan secara ilegal dan melanggar hukum,” urainya.
“Kami mengucapkan terima kasih atas langkah tegas OJK, BI dan pemerintah yang terus memberantas akun-akun palsu yang berupaya menipu masyarakat luas. Kami terus berkoordinasi dengan aparat dan pihak Telegram agar akun-akun palsu yang telah memalsukan dan mencatut nama banyak perusahaan tekfin, bank, dan lembaga keuangan terkemuka lainnya ini, segera diberantas,” kata Karaniya.
Baca Juga: Erick Thohir Minta BNI Kerja Sama Diaspora Buat Tarik Investasi dari Luar Negeri
Beberapa hari lalu, Satgas Waspada Investasi OJK telah menutup 21 entitas yang melakukan kegiatan ilegal berkedok investasi. Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut memalsukan nama sejumlah perusahaan termasuk OVO dan Mandiri Investasi.
Karaniya Dharmasaputra berharap pihak berwajib dapat segera menindak para pelaku sehingga masyarakat terhindar dari penipuan.
"Kami juga berterima kasih atas klarifikasi dan penegasan dari SWI OJK kepada media bahwa ‘OVO Investasi Reksadana’ tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan OVO; untuk menghindari kebingungan di masyarakat,” terangnya.
Tongam L. Tobing, Ketua SWI OJK, meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas
yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu, juga agar dipastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi
atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Lebih lanjut, OVO kembali mengingatkan masyarakat untuk senantiasa waspada dan berhati-hati dalam melakukan kegiatan digital. Sebagai upaya memastikan legalitas perusahaan fintech, masyarakat dapat mengakses www.cekfintech.id, situs yang dihadirkan pemerintah beserta Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Baca Juga: 5 Fakta Crazy Rich Medan Indra Kenz, Diduga Terlibat Investasi Bodong