Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek kembali memperluas jangkauan penyaluran Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa Fasilitas Pembiayaan Perumahan bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT). Kali ini BPJAMSOSTEK bersinergi dengan Bank BJB melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Direktur Pengembangan Investasi BPJamsostek, Edwin Ridwan, CFA, FRM bersama dengan Direktur Konsumer dan Ritel Bank BJB Suartini secara daring, Rabu(16/2/2022).
Hal tersebut menjadi awal kerja sama BPJamsostek dan Bank BJB guna menyukseskan program pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi para pekerja untuk memiliki rumah, sesuai amanah Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.
Permenaker tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya di mana terdapat beberapa peningkatan manfaat antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT. Selain itu nominal KPR juga meningkat menjadi maksimal Rp500 juta, Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) sebesar maksimal Rp200 juta, serta Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) naik menjadi maksimal Rp150 juta. Jangkauan program MLT ini juga menjadi lebih luas karena BPJAMSOSTEK juga dapat bekerjasama dengan dan bank yang tergabung dalam Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).
“Sesuai Permenaker yang baru, BPD sebagai anggota Asbanda dapat pula menjadi bank penyalur dari program MLT perumahan. Melalui penandatanganan perjanjian kerjasama ini, maka Bank BJB yang merupakan salah satu BPD dengan aset terbesar di Indonesia akan menjadi salah satu bank penyalur MLT perumahan peserta BPJS Ketenagakerjaan,” terang Edwin.
Sementara itu Direktur Konsumer dan Ritel Bank BJB, Suartini menegaskan komitmen Bank BJB untuk menjadi mitra bagi BPJamsostek dalam berbagai program strategis, salah satunya program MLT ini.
“Dengan adanya program perumahan ini kami berharap bahwa para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat merasakan manfaatnya selain tentunya program ini juga diarahkan untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan perumahan yang layak bagi para pekerja,” ungkap Suartini.
Untuk mendapatkan MLT ini, Edwin mengatakan, pekerja wajib memenuhi persyaratan umum diantaranya terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJamsostek.
BPJamsostek juga siap berkolaborasi dengan BPD lainnya untuk mempermudah pekerja mendapatkan manfaat ini, sehingga menjadi daya tarik bagi pekerja untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJamsostek.
“Semoga melalui sinergi dengan Bank BJB ini, pekerja khususnya di wilayah Jawa Barat dan Banten semakin mudah untuk memiliki rumah impian, sehingga secara tidak langsung produktivitasnya turut meningkat," tutup Edwin.
Baca Juga: Disnakertrans NTB Kumpulkan Asosiasi Buruh Untuk Jelaskan Perihal Polemik JHT