Syarat Jual Beli Tanah Terbaru 2022, Mengapa Harus Pakai Kartu BPJS Kesehatan?

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 19 Februari 2022 | 13:33 WIB
Syarat Jual Beli Tanah Terbaru 2022, Mengapa Harus Pakai Kartu BPJS Kesehatan?
Syarat Jual Beli Tanah Terbaru 2022, Mengapa Harus Pakai Kartu BPJS Kesehatan? - ilustrasi tanah lapang/pixabay.com
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apakah Anda punya rencana untuk jual beli tanah tahun 2022 ini? Kalau begitu, harus perhatikan syarat jual beli tanah terbaru 2022.

Baru tersiar kabar bahwa mulai 1 Maret 2022, kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk transaksi jual beli tanah dan rumah. Syarat jual beli tanah terbaru 2022 tersebut dibahas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Aturan terbaru itu berkaitan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Berikut uraian syarat jual beli tanah terbaru 2022 selengkapnya. 

Syarat Jual Beli Tanah Terbaru 2022 menggunakan BPJS

Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ini Penjelasan Lengkap Direktur Utama BPJS Kesehatan

Diketahui sebelumnya, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merilis syarat jual beli tanah terbaru 2022 terkait dengan kartu peserta BPJS Kesehatan.

Kartu tersebut disebutkan sebagai syarat dalam permohonan layanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli. Syarat itu dibuat sebagai bentuk respon untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sendiri merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang dilaksanakan berdasarkan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib mandatory. Pelaksanaannya dilindungi dan berdarkan pada instruksi Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 yang membahas tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

UU tersebut telah diubah menjadi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Tujuan dasar dari sistem KJN sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan mendasar kesehatan masyarakat agar memperoleh perawatan yang layak untuk setiap orang yang telah membayar iuran kesehatan. 

Salah satu peserta JKN-KIS. (Dok: BPJS Kesehatan)
Salah satu peserta JKN-KIS. (Dok: BPJS Kesehatan)

Berdasarkan pada bunyi UU tersebut, maka setiap penduduk diwajibkan menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Indonesia paling sedikit enam bulan. Selanjutnya mengenai kelas BPJS Kesehatan yang menjadi syarat jual beli tanah terbaru 2022 dibahas sebagai berikut:

Baca Juga: Jadi Lampiran Wajib saat Jual Beli Tanah dan Rumah, Begini Tanggapan BPJS Kesehatan

  1. Mengenai BPJS Kesehatan yang dilampirkan dalam transaksi bisa dari berbagai kelas, mulai dari kelas 1, 2, sampai kelas 3. 
  2. Aturan melampirkan BPJS Kesehatan ketika membeli tanah atau bangunan baru berlaku mulai 1 Maret 2022 setelah inpres dirilis. 

Demikian informasi singkat tentang syarat jual beli tanah terbaru 2022 yang perlu anda ketahui.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI