DPR Merasa Dilangkahi soal Kebijakan JHT Cair Usia 56 Tahun

Sabtu, 19 Februari 2022 | 12:20 WIB
DPR Merasa Dilangkahi soal Kebijakan JHT Cair Usia 56 Tahun
Menaker, Ida Fauziyah (Instagram @idafauziyahnu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PAN Saleh Daulay, mengatakan, bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak pernah memberitahu atau pun berkonsultasi dengan DPR soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan itu mengatur pencairan dan Jaminan Hari Tua hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun.

"Terkait ini ketika ini (Permenaker) dilahirkan memang kita tidak dikonsultasikan dulu, minimal diberitahu dulu ini akan ada Permenaker, belum ada," kata Saleh dalam diskusi bertajuk 'Quo Vadis JHT', Sabtu (19/2/2022).

Saleh mengatakan, memang dalam pembuatan Permenaker itu kewenangan pemerintah. Aturan dibawah UU itu memang ada di wilayah pemerintah, mulai dari Peraturan Pemerintah, Perpres, sampai Permenaker.

Baca Juga: Kisruh Jaminan Hari Tua, Rocky Gerung Menduga Ada Misi Presiden di Dalamnya

"Tetapi memang meskipun itu dilakukan pemerintah kita tetap bisa mengawasi karena kita tidak mau ada aturan turunan yang tidak sesuai dengan semangat UUD 1945 dan semangat UU yang menjadi landas payung hukumnya. Karena gak bisa juga Permenaker lahir tanpa payung hukum," ungkapnya.

Menurutnya, jika Ida setidaknya berkonsultasi dengan DPR terlebih dahulu maka diprediksi isu JHT tersebut sudah menjadi bahan kritikan yang ramai. Namun, DPR terlebih Komisi IX baru mengetahui usai aturan tersebut sudah di teken oleh Kemenaker.

Selain itu, Saleh juga mengungkapkan, bahwa elemen serikat Buruh tidak dilibatkan dalam pembahasan Permenaker soal pencairan JHT tersebut.

Ia mengatakan, kalau menyangkut soal upah hingga kesejahteraan buruh memang perlu melakukan pertemuan tripartit.

"Tapi saya dengar, menurut pengakuan mereka belum dilibatkan. Jangankan DPR para pekerja yang memang harus masuk dalam tripatrit menurut pengakuan mereka itu belum masuk di dalam pembicaraan," tandasnya.

Baca Juga: Disnakertrans NTB Kumpulkan Asosiasi Buruh Untuk Jelaskan Perihal Polemik JHT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI