Suara.com - Komisaris Utama Citilink Prasetio membantah kabar yang beredar bahwa pergantian Juliandra Nurtjahjo dari kursi dirut Citilink karena terkait pemeriksaan di Kejaksaan Agung dalam kasus pengadaan pesawat ATR 72-600. Pergantian jajaran komisaris dan direksi BUMN adalah hal biasa.
''Ya, pergantian biasa. Pergantian pengurus adalah hal yang lumrah, tour of duty biasa,'' kata Prasetio ketika dikonfirmasi ditulis Sabtu (19/2/2022).
Perubahan susunan pengurus perusahaan, katanya, merupakan langkah strategis, khususnya dalam menjadikan Citilink sebagai maskapai yang lebih inovatif di tengah tantangan pandemi COVID-19 yang berlangsung saat ini.
''Jajaran direksi dan komisaris yang telah menyelesaikan masa tugasnya, telah memberikan kontribusi terbaik yang telah diberikan kepada Citilink sehingga dapat terus tumbuh sebagai salah satu maskapai terkemuka di Indonesia bahkan di tengah tantangan pandemi yang berdampak luar biasa bagi industri penerbangan,” kata Prasetio.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Garuda Indonesia, Kejagung Periksa Dirut Citilink
Sebelumnya, beredar rumors bahwa pergantian Juliandra terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 di tahun 2013. Sedangkan Juliandra sendiri baru menjabat sebagai orang nomor satu Citilink pada 2017.
Kasus ini dilaporkan langsung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ke Kejaksaan Agung, Selasa (11/1/2022). Erick mengatakan, bukti audit investigasi yang diserahkan ke Kejaksaan Agung karena leasing ada indikasi korupsi dengan merk yang bebeda.
"Garuda ini sedang tahap daripada restrukturisasi tetapi yang kita sudah ketahui juga secara data-data valid memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya itu ada indikasi korupsi dengan merk yang berbeda-beda,” ucap Erick.
“Khususnya hari ini, memang yang disampaikan Pak Jaksa Agung adalah ATR 72-600 ini yang tentu juga kami serahkan bukti audit investigasi Jadi bukan tuduhan karena kita sudah bukan eranya saling menuduh tetapi masih ada fakta yang diberikan,” tambahnya.
Erick Thohir mengungkapkan, kasus korupsi itu terjadi di bawah kepemimpinan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia berinisial ES. Hal itu berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Citilink Lakukan Perubahan Susunan Pengurus Perusahaan
"Untuk (pembelian) ATR 72-600 ini di tahun 2013. Jadi kalau yang ATR ini masih inisial ES dari hasil laporan audit investigasi," pungkas Erick.