BPJS Kesehatan Dorong RS dan Klinik Utama Manfaatkan Program Bayar Klaim di Muka

Jum'at, 18 Februari 2022 | 22:19 WIB
BPJS Kesehatan Dorong RS dan Klinik Utama Manfaatkan Program Bayar Klaim di Muka
Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan ; Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, Direktur RS PKU Muhammadiyah Surakarta, dr. Mardiatmo dalam Launching Layanan Antrean Online di RS PKU Muhammadiyah Surakarta, Jumat, (18/2/2022). (Restu Fadilah/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mendorong agar Rumah Sakit dan klinik utama memanfaatkan program bayar klaim di muka. Bayar Klaim di Muka adalah program teranyar BPJS Kesehatan untuk memastikan aliran dana (cashflow) Rumah Sakit dan Klinik Utama.

Program ini, memungkinkan BPJS Kesehatan untuk membayarkan klaim terlebih dahulu sebelum RS atau klinik utama mengajukan tagihan klaim. Tak tanggung-tanggung uang muka yang diberikan jumlahnya bisa mencapai 60% dari total tagihan klaim Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).

Namun, ada berbagai indikator kepatuhan yang harus dipenuhi. Nilai indikator kepatuhan ini, seperti faskes secara rutin melakukan update tempat tidur, display tindakan operasi, penerapan sistem antrean online yang terhubung Mobile JKN. Kemudian indikator terkait tindak lanjut keluhan pelayanan, iuran biaya dan obat, nilai pemahaman faskes, kepuasan peserta di FKRTL, serta capaian Program Rujuk Balik (PRB) 100%.

"Jadi kalau layanan dan kepatuhannya itu bagus, kemudian indikatornya bisa dipenuhi dengan baik, kami bisa berikan (Uang di Muka-red) sampai 60%," tutur Ali Ghufron Mukti ditemui usai Launching Layanan Antrean Online di RS PKU Muhammadiyah Surakarta, Jumat, (18/2/2022).

Program ini berangkat dari banyaknya keluhan masyarakat saat menjadi peserta BPJS Kesehatan. Di mana, pasien BPJS Kesehatan identik mendapatkan perlakuan tidak mengenakan seperti ditelantarkan oleh pihak Rumah Sakit dan Klinik Utama hingga harus menunggu berjam-jam baru bisa mendapatkan pelayanan medis. Tak jarang, pasien BPJS Kesehatan mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan pasien lainnya.

Nah, Ali Ghufron enggan peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perlakuan yang berbeda dari Rumah Sakit dan Klinik Utama mana pun. Menurutnya, peserta BPJS Kesehatan layak mendapatkan perlakuan yang sama dengan pasien lainnya.

"Kami tidak mau peserta BPJS Kesehatan itu mendapatkan pelayanan yang biasa saja," imbuh Ali Ghufron.

Oleh karena itu, Ali Ghufron berharap, melalui terobosan ini, pelayanan yang diberikan rumah sakit atau klinik utama kepada peserta BPJS Kesehatan, khususnya JKN-KIS bisa menjadi semakin optimal. Klaim RS tidak ada keterlambatan lagi, sehingga RS lebih tenang dalam memberikan layanan terbaiknya.

"Namun perlu digarisbawahi syarat utama RS atau klinik utama yang dapat mengajukan uang muka pelayanan kesehatan adalah mereka yang telah memenuhi capaian indikator kepatuhan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)," lugas Ghufron.

Baca Juga: Dukung Ekosistem Digital JKN-KIS, RS PKU Muhammadiyah Surakarta Dianugerahi Penghargaan

Salah satu RS yang didorong BPJS Kesehatan untuk mengimplementasikan  program pembayaran klaim di muka adalah RS PKU Muhammadiyah Surakarta.  Ini disampaikan Ghufron langsung kepada Direktur RS PKU Muhammadiyah Surakarta, dr. Mardiatmo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI