Pada plang tersebut tertulis 'Aset ini dalam penyitaan panitia urusan piutang negara dan pengawasan pemerintah Republik Indonesia cq Satgas BLBI, Kepres Nomor 6 Tahun 2021 Jo. Kepres Nomor 16 Tahun 2021. Dilarang memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai dan tindakan lain tanpa izin Satgas BLBI.'
Negara Butuh Uang, Pemerintah Lelang Sebagian Aset-aset Obligor BLBI
Jum'at, 18 Februari 2022 | 17:48 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
2 Moge hingga 10 Tas Mewah Milik Koruptor Eko Darmanto Dilelang KPK, Ini Harga Bukaan Awalnya!
27 Februari 2025 | 15:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 23:32 WIB
Bisnis | 20:31 WIB
Bisnis | 18:29 WIB
Bisnis | 17:52 WIB
Bisnis | 17:34 WIB