Negara Butuh Uang, Pemerintah Lelang Sebagian Aset-aset Obligor BLBI

Jum'at, 18 Februari 2022 | 17:48 WIB
Negara Butuh Uang, Pemerintah Lelang Sebagian Aset-aset Obligor BLBI
Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita sebuah rumah milik salah satu obligor BLBI, Ulung Bursa di Jalan Pandeglang Nomor 20 Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022) (Antara/HO-Dokumentasi Pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengungkapkan aset-aset para obligor atau debitur tidak semuanya dilelang publik. Beberapa, aset yang disita digunakan oleh beberapa kementerian/lembaga (K/L).

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menjelaskan, aset yang digunakan itu sebagai hibah bagi kementerian atau lembaga.

"Seperti kemarin kita hibah ke Pemkot Bogor, dipergunakan oleh kementerian/lembaga, jadi tidak semuanya yang disita dilelang, tapi memang karena negara juga butuh uang, ada beberapa harus dilelang," ujar Tri dalam Bincang DJKN Virtual, Jumat (18/2/2022).

Tri melanjutkan, aset-aset milik debitur kecil juga ikut mengikuti lelang, sehingga tidak hanya aset-aset besar seperti milik Tommy Soeharto.

Baca Juga: Aset Tommy Soeharto Belum Laku-laku Dilelang, Kemenkeu: Tunggu Saja Tanggal Mainnya

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto mengatakan, pemerintah akan melakukan lelang ulang jika aset-aset tersebut tidak laku dalam lelang awal. Lelang ulang akan dilakukan jika belum melebihi batas waktu pengumuman lelang yaitu dua kali 15 hari.

"Kadang yang kecil-kecil ini tidak terpantau, tapi (aset obligor) gede-gede kemarin yang belum laku masih ada potensi dilelang ulang. Kalau yang belum laku pasti dilelang ulang, tunggu saja tanggal mainnya, pantau saja," ucap Joko.

Sebelumnya, Satgas BLBI menyita satu unit rumah milik salah satu obligor BLBI, Ulung Bursa di Jalan Pandeglang Nomor 20 Menteng, Jakarta Pusat.

Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama Sianturi menjelaskan, pihaknya melakukan penyitaan aset senilai Rp 467,12 miliar itu dalam rangka pengembalian hak tagih negara.

"Penyitaan aset obligor Ulung Bursa dalam rangka pengembalian hak tagih negara sebesar Rp 467.121.600.000," kata Purnama di sela-sela penyitaan tersebut di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Rumah Mewah Milik Obligor Ulung Bursa, Utang ke Negara Rp467 miliar

Dalam penyitaan tersebut, personel Satgas BLBI didampingi sejumlah pihak termasuk dari Polsek Menteng, TNI dan Kelurahan Menteng. Petugas membacakan surat penyitaan dan melakukan pemasangan plang berisi larangan menggunakan tanah tersebut.

Pada plang tersebut tertulis 'Aset ini dalam penyitaan panitia urusan piutang negara dan pengawasan pemerintah Republik Indonesia cq Satgas BLBI, Kepres Nomor 6 Tahun 2021 Jo. Kepres Nomor 16 Tahun 2021. Dilarang memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai dan tindakan lain tanpa izin Satgas BLBI.'

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI