Suara.com - Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan, perlu ada komitmen dan upaya bersama agar dapat mempererat kerja sama unsur Tripartit di Indonesia khususnya dalam bidang Ketenagakerjaan.
Perlu diketahui, Konsultasi Tripartit bertujuan untuk mencermati draf laporan pemerintah atas penerapan Konvensi atas Rekomendasi ILO yang belum diratifikasi periode tahun 2022.
"Negara-negara anggota ILO wajib menyampaikan laporannya sebagai langkah melaksanakan ketentuan Konvensi dan Rekomendasi yang belum diratifikasi," terang Anwar.
Lebih jauh Anwar menerangkan, langkah penting dalam melakukan Konsultasi Tripartit pada laporan penerapan Konvensi International Labour Organization (ILO) adalah melalui komunikasi dengan perwakilan kelompok pekerja dan pengusaha.
Baca Juga: Gaduh Soal Pencairan JHT, Menaker Kembali Berdialog dengan Buruh
Untuk pelaporan periode tahun 2022, lanjut Anwar Sanusi, Konvensi dan Rekomendasi ILO yang perlu dilaporkan penerapannya mencakup, Konvensi ILO nomor 111 dan Rekomendasi ILO nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan; Konvensi ILO nomor 156 dan Rekomendasi ILO nomor 165 tentang Pekerja dengan Tanggung Jawab Keluarga; serta Konvensi ILO nomor 183 dan Rekomendasi ILO nomor 191 tentang Perlindungan Maternitas.
"Dari ketiga Konvensi tersebut, terdapat satu Konvensi telah diratifikasi oleh Indonesia, yaitu Konvensi ILO nomor 111 yang diratifikasi melalui Undang-Undang nomor 21 Tahun 1999," katanya.
Anwar Sanusi mengharapkan, adanya kerja sama untuk mengimplementasikan Konvensi ILO yang belum diratifikasi oleh Indonesia periode tahun 2022.
"Hal-hal yang masih menjadi pending issue dalam draf yang disusun pemerintah agar dapat dicermati dan dilengkapi pada Konsultasi Tripartit ini," pungkasnya.
Baca Juga: Menaker: Hak Suara Pemerintah Indonesia di ILO Perlu Dimaksimalkan