Suara.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus menjadi sorotan. Teranyar, sejumlah pihak melakukan uji materiil Permenaker tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya menghormati pihak-pihak yang mengajukan uji materiil Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. Sebab, uji materiil merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
"Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi, " kata Ida Fauziyah dalam dialog Podcast Deddy Corbuzier di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/2/2022).
Meski masih diuji materiilkan, Kemnaker akan tetap melaksanakan Permanaker Nomor 2 Tahun 2022 mulai 4 Mei 2022 nanti hingga adanya putusan MA yang memutus sebaliknya.
Baca Juga: Gaduh Jaminan Hari Tua Cair di Usia 56 Tahun, Ternyata Bisa Cegah Pekerja Jatuh Miskin di Hari Tua
Ida menegaskan, pemberlakuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bukanlah untuk kepentingan Pemerintah pun BPJS Ketenagakerjaan. Melainkan untuk memperkuat pelaksanaan Porgram JHT.
"Sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh," katanya.
Sementara saat disinggung perihal apakah ada jaminan uang pekerja tersedia saat peserta klaim manfaat JHT saat memasuki usia 56 tahun? Ida menjawabnya dengan diplomatis.
Kata Ida, berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS, termasuk Investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal. Pengawas eksternal yakni DJSN, OJK mupun BPK. Sementara pengawas internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah (Kemenaker dan Kemenkeu); dan Satuan Pengawas Internal.
Lebih jauh Ida memastikan, dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah. Menurutnya, dana JHT pekerja dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif. Yakni minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate Bank Pemerintah.
"Tidak benar (dipakai pemerintah-red). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, " ujarnya.
Ida menambahkan selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja, tetapi belum berusia 56 tahun, maka dapat mengajukan pengambilan JHT. Sebagian sebanyak 10 persen (keperluan persiapan pensiun) atau 30 persen dari saldo JHT-nya (untuk keperluan pengambilan rumah) dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 Tahun pada Program JHT.
"Pengambilan JHT sebagian paling banyak 1 kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO), " pungkasnya.