Suara.com - Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan bahwa penambangan batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, tidak memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Alasannya, hal ini dikarenakan penambangan batuan tersebut digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener, yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional, diprakarsai Kementerian PUPR.
"Mengingat ini untuk kepentingan nasional, disampaikan material batu dari quarry yang ada di Desa Wadas dari jenis andesit diproduksi hanya untuk dukungan kebutuhan material proyek, bukan untuk dikomersilkan," ungkap Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (17/2/2022).
Sehingga agar tidak ada aktivitas penambangan di luar kepentingan pembangunan Bendungan Bener, harus ada perhatian khusus dalam eksekusinya.
Baca Juga: Kominfo Tegaskan Tidak Putus Akses Akun Twitter Wadas_Melawan
"Jadi tidak ada diberikan izin pertambangan," ujarnya.
Disampaikan oleh Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin, menurut Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2021, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) diberikan kepada badan usaha.
"Pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR tidak memerlukan izin apalagi digunakan untuk keperluan sendiri. Tanggung jawab lingkungan dan pajak lain diserahkan juga kepada Kementerian PUPR, hak ini dihubungkan dengan koordinasi dengan Pemerintah Daerah," ungkap Ridwan.
Dalam regulasi yang sama, SIPB dapat diterbitkan kepada BUMD, badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi atau perusahaan perorangan.
Baca Juga: Menilik Popularitas Ganjar Pranowo dan Citra Kepolisian Lewat Konflik Agraria di Desa Wadas