Benarkah Nasabah Kredit Macet Tak Bisa Dipidana seperti Dikatakan Hotman Paris?

Kamis, 17 Februari 2022 | 18:36 WIB
Benarkah Nasabah Kredit Macet Tak Bisa Dipidana seperti Dikatakan Hotman Paris?
Hotman Paris. (Instagram/hotmanparishutapea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Hotman Paris tengah ramai diperbincangkan di dunia maya. Di akun Instagram, dia menyebut masyarakat dan perusahaan keuangan yang tersandung masalah kredit macet tidak bisa dibawa ke ranah pidana.

Pendiri sekaligus Chairman Law Firm LUCAS S. H. & PARTNERS Lucas berbeda pandangan dengan Hotman Paris soal debitur kredit macet. Menurut Lucas utang dan pinjaman harus dapat dikembalikan dengan tepat waktu.

"Terkecuali, dalam proses hutang dan pinjaman ada kesepakatan lain,” kata Lucas dalam keterangan pers, Kamis (17/2/2022).

Lucas menilai pernyataan Hotman Paris yang menyebut bahwa kreditur tidak dapat melaporkan pidana terhadap debitur yang tidak dapat membayar utang, tidak benar.

“Tidak benar karena dalam keadaan tertentu apabila pinjaman diberikan atas dasar adanya unsur penipuan (rangkaian kata-kata bohong) dan/atau adanya pemalsuan dan/atau penyimpangan, maka debitur tersebut dapat dilaporkan pidana,” kata dia.

Ia mencontohkan, seperti permohonan pinjaman diajukan untuk kepentingan A, ternyata faktanya malah digunakan untuk kepentingan B.

“Lalu laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran hutang menggunakan cek kosong,” kata Lucas.

Lucas menjelaskan apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar maka masalah ini masuk ke ranah pidana.

“Namun apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar hutang karena murni masalah ekonomi, maka masalah ini masuk ke dalam ranah perdata,” kata Lucas.

Baca Juga: Atasi Kredit Macet, Bank Jateng Libatkan KPK

Sebelumnya, Hotman Paris mengatakan kepada masyarakat dan perusahaan keuangan soal kredit macet. Nasabah yang tak mampu bayar pinjaman, tak bisa masuk ke ranah pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI