Suara.com - PT HK Metals Utama Tbk tengah menunggu jadwal OJK untuk menentukan pengendali baru.
Manajemen HK Metals Utama menyatakan perseroan tengah berupaya mencari pengendali baru. Sebab, perseroan kekinian tidak lagi memiliki pemegang saham pengendali karena 100 persen dimiliki publik.
Namun, proses pencarian investor baru HK Metals Utama mengalami hambatan lantaran kisruh yang terjadi pada mantan Pemegang Saham Pengendali (PSP) perseroan.
Sumber Suara.com di perseroan itu menyebutkan, emiten berkode HKMU itu sebenarnya dalam proses negosiasi dengan sejumlah calon investor strategis dari dalam dan luar negeri.
Baca Juga: Kisruh Eks Pemegang Saham, Emiten HKMU Dikabarkan Kesulitan Cari Investor Baru
Tapi kisruh yang terjadi tersebut mengakibatkan sejumlah calon investor potensial menarik diri.
"Sebenarnya kami sudah sampai pada tahap negosiasi yang serius dengan beberapa calon investor. Namun, karena kisruh yang terjadi mengakibatkan beberapa diantaranya menunda negosiasi bahkan ada yang mundur. Termasuk calon investor dari mancanegara," beber sumber tersebut yang tak mau disebutkan namanya kepada media di Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Kondisi ini membuat saham PT HK Metals Utama Tbk. (HKMU) amblas ke level terendah Rp 50 seiring dengan tidak adanya lagi pemegang saham pengendali.
Pada perdagangan Kamis (17/2/2022) saham yang komisarisnya Ricky Harun tersebut stagnan di level Rp50 atau level terendah saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Terlihat antrean jual mengular di posisi Rp50, Rp51, Rp52 dan sebagian kecil di Rp54.
Sebelumnya mantan Pemegang Saham Pengendai HKMU adalah PT Hyamn Sukses Abadi. Komunikasi terakhir HKMU dengan Hyamn yakni pada 13 Desember 2021 saat mereka melepas sebanyak 150.000.000 saham.
Dengan demikian, kepemilikan saham setelah transaksi menjadi 98.367.025 atau setara 3,05% dan sudah dilakukan keterbukaan informasi pada 14 Desember 2021.
Manajemen emiten manufaktur produk aluminium extrusion ini sebelumnya telah menyampaikan rencana mencari investor strategis baru lewat aksi korporasi, setelah perusahaan tak lagi memiliki pemegang saham pengendali (PSP).
Perseroan akan melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue, guna memperkuat struktur permodalan serta mendukung program-program strategis.