Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan sistem informasi pemenuhan batu bara untuk dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) oleh para produsen.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, nantinya para produsen batu bara melaporkan setiap bulan pemenuhan DMO sebelum melakukan ekspor di sistem informasi tersebut.
Sehingga, bisa diketahui produsen mana saja yang belum atau sudah memenuhi DMO. Sistem informasi, kata dia, ini juga bisa diakses oleh publik.
"Kami menyiapkan sistem informasi ini bisa diakses, yang akan memberikan laporan bulanan, laporan daripada kapal ketibaan kapal itu tiap hari bisa dimonitor," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Enam Pekerja Tambang Batu Bara Positif Covid-19
Arifin melanjutkan, jika kedapatan produsen tidak dapat memenuhi DMO batu bara, maka izinnya ekspornya akan ditangguhkan sementara sampai DMO bisa dipenuhi.
"Jadi dalam satu bulan perusahaan tersebut tidak menyampaikan tidak memenuhi DMO, maka otomatis izin ekspornya bisa diblok," ucap Arifin.
Selain itu, tambah Arifin, pihaknya bersama Kementerian keuangan juga membuat sistem yang dinamakan Simbara untuk memonitor jumlah barang dan PNBP yang dihasilkan dari kegiatan batu bara.
"Jadi mengenai DMO ini betul-betul mendapatkan perhatian penuh, sebagaimana kita sampaikan kami sedang mengevaluasi industri DMO, mengenai berapa harga-harga yang patut dikenakan," katanya.