Suara.com - Kontrak Freeport Indonesia yang akan berakhir pada tahun 2041 saat ini tengah dipertimbangkan untuk kembali diperpanjang oleh holding BUMN Pertambangan atau MIND ID.
Melalui rapat dengar pendapat (RDP), Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso meminta dukungan Komisi VII DPR agar kembali memperpanjang kontrak operasional Freeport di Indonesia.
"Dukungan untuk keberlanjutan operasi penambangan di PT Freeport Indonesia sesuai dengan life of mine plan PTFI ini di beyond atau setelah 2041," ujar Hendi, pada Rabu (16/2/2022) lalu.
Pihaknya juga memastikan untuk terus menjaga kecepatan penambangan agar bisa mempertahankan ate produksi menjelang berakhirnya kontrak.
Baca Juga: Holding BUMN Berencana Akuisisi Tambang di Luar Negeri
"Mudah-mudahan bisa tercapai lebih awal, karena kita takut rate of progress-nya menurun menjelang akhir 2041 kalau belum ada kepastian bahwa setelah 2041 IUPK-nya apakah akan dilanjutkan," kata dia.
Sebagaimana banyak diketahui, Freeport sudah puluhan tahun 'mengeruk' tanah Papua. Freeport bahkan sama sekali tak tersentuh meski hubungan Indonesia-AS pasang surut.
Pada 2009 lalu, pemerintah memiliki keinginan mengubah Kontrak Karya (KK) milik PTFI menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 yang menghasilkan kesepakatan Agustus 2017.
Momentum ini merupakan perubahan mendasar bagi penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia.
Saat ini, Pemerintah Indonesia sudah menguasai mayoritas saham Freeport Indonesia melalui Inalum (MIND ID) dengan porsi awal 9,36 persen menjadi 51 persen.
Inalum menghabiskan uang USD3,85 miliar untuk menjadi pengendali PTFI menggantikan Freeport McMoRan. Freeport sudah cukup lama menguasai tambang Grasberg di Papua dengan kekayaan emas, perunggu dan perak sebesar Rp2,400 triliun hingga 2041.
PTFI melakukan eksplorasi dan penambangan berdasarkan KK dengan pemerintah Indonesia yang ditandatangani pada 1967 di zaman Soeharto. Kontrak ini diperbarui pada 1991 sehingga masa operasinya diperpanjang hingga 2021.
Melalui KK baru, ada perbedaan pendapat antara Freeport McMoRan dan pemerintah Indonesia soal pasal perpanjangan. Freeport merasa berhak mendapatkan perpanjangan masa operasi setelah berakhir pada 2021 lalu.