Akuisisi Bukopin oleh Kookmin Bank Diduga Berpotensi Rugikan Negara, Kok Bisa?

Rabu, 16 Februari 2022 | 21:20 WIB
Akuisisi Bukopin oleh Kookmin Bank Diduga Berpotensi Rugikan Negara, Kok Bisa?
Kantor pelayanan Bank Bukopin (Foto: Aziz Ramadani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Persatuan Pedagang Kecil UMKM atau PPKU, Muhammad Nur Fikri mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas akuisisi bank Bukopin oleh Kookmin Bank Korea Selatan beberapa waktu lalu yang disinyalir ada kebocoran dan kerugian uang negara triliunan rupiah. Pasalnya, dalam akuisisi tersebut diduga ada proses diluar prosedur aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut dia ada persengkokolan untuk menjual aset bangsa kepada Asing setelah OJK melakukan proses finalisasi dan administratif terhadap Bank Bukopin untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.

“Guna meminta persetujuan pemegang saham terkait rencana penambahan kepemilikan saham Kookmin Bank menjadi 51 persen,” kata Fikri dalam keterangan persnya, Rabu (16/2/2022).

Ia mengaku sangat prihatin dengan, akuisisi mayoritas saham Bank Bukopin oleh Kookmin Bank Korea Selatan. Ia menilai, pemerintahan Jokowi terlebih Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak memiliki rasa nasionalisme.

Baca Juga: Eks Menkominfo Rudiantara Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan

“Prihatin melihat sikap pemerintahan Jokowi terlebih kepada menteri keuangan RI Sri Mulyani, tidak ada jiwa nasionalismenya, dengan mendiamkan saham mayoritas PT Bank Bukopin Tbk dikuasai negara asing,” ujar dia.

Ia menengaskan, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, seharusnya bisa melakukan langkah untuk menyelamatkan masalah keuangan yang dialami Bank Bukopin tersebut.

“Menteri Keuangan diam-diam menjual aset bangsa Bank Bukopin ke tangan asing. Sungguh keterlaluan dan memilukan apa yang terjadi saat ini. Bank Bukopin adalah aset bangsa yang sangat potensial, Bank Bukopin adalah penopang modal pedagang kecil, koperasi, UMKM dan kelas menengah,” tuturnya.

Diketahui, Bank Bukopin Tbk (BBKP) sendiri didirikan di lndonesia pada 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia atau disingkat Bukopin. Bank Bukopin mulai melakukan usaha komersial sebagai bank umum koperasi di Indonesia sejak tanggal 16 Maret 1971 dengan fokus untuk mendukung koperasi dan UMKM di tanah air.

Bank yang didirikan di era Presiden Soeharto dan Kabulog Bustanil Arifin itu berdiri sudah puluhan tahun untuk mendukung koperasi dan UMKM di Indonesia.

Baca Juga: Admin Akun Twitter Kejagung Dicopot Usai Komen Unggahan Konten Dewasa 'Simpanan Tante'

Sebelum Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali, tercatat mayoritas saham Bank Bukopin digenggam oleh publik sebesar 45,69 persen. Lalu, PT Bosowa Corporindo sebesar 23,39 persen dan negara sebesar 8,91 persen.

Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank Bukopin mengumumkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Namun, dalam panggilan RUPST, perseroan tidak menyebutkan secara rinci agenda terkait penambahan kepemilikan saham.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI