Suara.com - Indonesia memiliki tiga jaring pengaman sosial yang paling lengkap di dunia, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Sistem jaring pengaman kita sangat lengkap, ada tiga. Di negara maju atau standar internasional hanya satu, jaminan pensiun," kata Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah, Rabu (16/2/2022).
Jaring pengaman sosial yang direkomendasikan International Labour Organization hanya satu, yakni jaminan pensiun.
Menurut Piter kebijakan pemerintah melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengamanatkan pencairan klaim JHT pada usia 56 tahun sudah cukup tepat dan sejalan dengan misi dari program yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dia menyoroti kalangan pekerja yang menganggap JHT sebagai kompensasi atas pemutusan hubungan kerja di tengah usia produktif.
"JHT memang untuk hari tua, bukan untuk melindungi yang terkena PHK. Untuk yang terkena PHK pemerintah sudah menyiapkan program lain yaitu JKP," ujarnya.
Piter menambahkan perubahan aturan pencairan JHT mengindikasikan bahwa pemerintah memiliki perhatian yang cukup besar kepada masyarakat, terutama kalangan pekerja ketika tidak lagi aktif di dunia kerja.
Adapun bagi pekerja usia produktif yang dikenai PHK, kata Piter, bisa memanfaatkan program JKP. Namun demikian, ketika pekerja tersebut kembali aktif dan mendapatkan penghasilan maka diwajibkan untuk kembali mengiur JHT.
"Dengan demikian ada jaminan pada masa tuanya nanti, sehingga pekerja memiliki tabungan yang cukup," kata Piter.
Baca Juga: Kemenaker: Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Telah Dapat Restu Dari Presiden Jokowi