Ketua Koperasi Ditangkap Gegara Sebar Hoax Negara Bagikan Uang Rp2 Triliun, Warga Sampai Demo

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 16 Februari 2022 | 16:53 WIB
Ketua Koperasi Ditangkap Gegara Sebar Hoax Negara Bagikan Uang Rp2 Triliun, Warga Sampai Demo
Ilustrasi uang rupiah.[Unsplash.com/Mufid Majnun]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain bukti dari klarifikasi, penetapan SS sebagai tersangka juga dikuatkan dengan keterangan ahli di bidang bahasa maupun informasi dan transaksi elektronik.

Karena itu, penyidik melihat perbuatan SS dalam kasus ini melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI