Suara.com - Penipuan atau judi online berkedok binary option dan robot trading belakangan makin meresahkan masyarakat Indonesia.
Kerugian yang dialami para korban bahkan sampai puluhan miliar. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin atas beroperasinya binary option dan robot trading forex.
“OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex. OJK juga tegas melarang Bank memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi,” tulis OJK melalui keterangan resminya beberapa saat lalu.
Aksi 'tipu-tipu' yang menelan banyak korban ini tidak bisa lepas dari promosi yang dilakukan para influencer.
Baca Juga: Tak Asal Pilih, Komisioner OJK Dituntut Paham Masalah Ekonomi Makro dan Mikro
OJK lantas mengingatkan agar para influencer tidak asal dan memastikan mereka mempromosikan investasi legal dan telah mengantongi izin dari lembaga terkait.
“OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal,” tulisnya.
Sepanjang 2021, Bappebti sudah memblokir 1.222 situs perdagangan berjangka komoditi ilegal. Dan di antaranya terdapat 92 domain binary option seperti Binomo, IQ Option, Olymtrade, sampai Quotex.
Ada pula 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, hingga Fsp Akademi Pro.
Baca Juga: Kenalan dengan Rozy, Si Virtual Influencer Cantik Asal Korea Selatan