Suara.com - Kementerian Perdagangan menegaskan pengaturan keberadaan uang kripto di dalam negeri merupakan tugas Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti, bukan Otoritas Jasa Keuangan/OJK.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga meminta OJK bisa fokus di bidang jasa keuangan, termasuk salah satunya soal pinjaman online atau pinjol. Hal ini setelah adanya larangan OJK terhadap perusahaan jasa keuangan untuk memfasilitasi aset kripto.
"Apa yang menjadi ranah OJK sangat luas, salah satunya menangani pinjol yang sangat meresahkan warga," kata Wamendag Jerry dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Menurut Jerry, OJK dan Kemendag punya ranah masing-masing. kripto yang diperlakukan sebagai aset di Indonesia adalah ranah Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan, bukan ranah OJK.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Kripto Terbaik Tahun 2022, Jangan Asal Beli Biar Gak Rugi
Pasalnya sejak semula disepakati bahwa sesuai undang-undang, mata uang di Indonesia hanyalah rupiah. Kripto sendiri diperlakukan sebagai komoditi sehingga konsekuensinya pengaturannya ada di bawah Bappebti.
"Dari awal kita semua sepakat bahwa alat pembayaran di Indonesia sesuai dengan undang-undang itu hanyalah rupiah. Kripto itu bukan alat pembayaran, kripto itu adalah komoditi. Dan perdagangan komoditi itu juga sudah ada undang-undangnya. Oleh karena itu, sesuai dengan undang-undang yang mengatur tata kelola perdagangan komoditi, termasuk kripto adalah Beppebti di bawah Kemendag," tegas dia.
Sementara, OJK menurut Jerry punya tugas besar untuk menata kebijakan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan, khususnya di industri perbankan, asuransi, fintech atau pinjol dan lain-lain.
Karena itu penting bagi OJK maupun Kemendag berfokus menyelesaikan agenda-agenda sesuai dengan bidang dan ranahnya kedua lembaga tersebut.
Jerry juga mempertanyakan soal kebijakan OJK melarang jasa keuangan fasilitasi kripto. Menurutnya, harus dijelaskan sejauh mana larangan itu diterapkan, apakah secara keseluruhan atau ada penjelasan dan batasan tertentu.
Baca Juga: OJK Tidak Pernah Keluarkan Izin untuk Robot Trading dan Binary Option
Pasalnya kebijakan yang tidak tepat bisa menimbulkan dampak yang kontraproduktif dalam upaya penataan dan pengaturan perdagangan kripto.
"Yang pasti dari perspektif kami, semua transaksi jual beli kripto yang menggunakan Rupiah harus dilakukan melalui pedagang (trader) dari Indonesia yang terdaftar di Bappebti. Menurut kami kebijakan ini justru harus didukung oleh sektor keuangan agar segala aktivitas jual beli aset kripto dari dan ke rupiah bisa dimaksimalkan dan diberdayakan di Indonesia," pungkas dia.