Penjelasan Lengkap Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Bedanya dengan JHT

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 15 Februari 2022 | 14:32 WIB
Penjelasan Lengkap Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Bedanya dengan JHT
ILUSTRASI-Aktivitas para pekerja kontruksi bangunan di Jakarta, Rabu (2/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun menuai protes dari banyak kalangan buruh. Mereka menganggap kebijakan itu bisa menahan dana darurat jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah solusi PHK. Program yang disebut dengan JHP ini bisa dicairkan ketika buruh mengalami PHK. 

Menurut PP Nomor 37/2021, Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah uang tunai yang akan diberikan ketika kehilangan pekerjaan. JHP diberikan selama enam bulan berturut-turut terhitung sejak kehilangan pekerjaan. Besaran JHP untuk tiga bulan pertama adalah 45% dari gaji bulanan, kemudian tiga bulan berikutnya jumlahnya menjadi 25% dari gaji bulanan. 

Batas atas upah untuk mencairkan JHP adalah Rp5 juta. Dengan demikian, pada tiga bulan pertama pekerja yang di-PHK akan menerima 45% dari Rp5 juta yakni Rp2,25 juta; kemudian tiga bulan berikutnya akan menerima 25% dari Rp5 juta Rp1,25 juta. Jika gaji karyawan di atas Rp5 juta maka pencairan JHP dihitung pada batas atasnya. 

Selain memperoleh upah selama enam bulan berturut-turut, pekerja juga bisa memperoleh informasi mengenai pasar kerja dan pelatihan ketenagakerjaan. Pelatihan kerja dapat dilaksanakan secara online atau offline di lembaga kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan. 

Baca Juga: Puan Maharani: JHT Adalah Hak Pekerja, Tinjau Ulang Aturan Baru Pencairannya

Ketentuan mengenai JKP ini berlaku bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan status kerja apapun, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Namun, JKP tidak berlaku apabila pekerja diketahui mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia. 

Cara Mendaftar JKP

Untuk memperoleh manfaat JKP, terlebih dahulu pekerja harus melakukan pendaftaran dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang dapat diakses melalui website BPJS Ketenagakerjaan. Isi semua data yang tertera dalam formulir seperti nama perusahaan, nama pekerja, NIK, tanggal lahir, serta tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan. Perusahaan juga bisa membantu dengan menyerahkan bukti berakhirnya perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja. 

BPJS Ketenagakerjaan akan memproses semua data yang masuk. Jika dinyatakan memenuhi syarat maka pekerja akan memperoleh uang JKP sesuai dengan yang ditentukan tersebut. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Krisdayanti Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun: Sudah Dikaji dengan Konsep yang Matang, tapi..

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI