Protes Permenaker JHT Makin Keras, KSPI Akui Tidak Pernah Diajak Diskusi Pemerintah dan DPR

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 15 Februari 2022 | 12:38 WIB
Protes Permenaker JHT Makin Keras, KSPI Akui Tidak Pernah Diajak Diskusi Pemerintah dan DPR
Presiden KSPI Said Iqbal saat menyampaikan tuntutan dari buruh dari sejumlah serikat di Patung Kuda. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ditolak mentah-mentah oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Bahkan, Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan, pihaknya tidak pernah diikutsertakan dalam diskusi bersama pemerintah, baik Kemnaker maupun dengan DPR RI.

“Kami belum pernah diajak diskusi, karena saya (sebagai) presiden KSPI gak mungkin saya membohongi diri saya sendiri," kata Presiden KSPI Said Iqbal dikutip Suara.com dari acara Market Review IDX Channel, Selasa (15/2/2022) pagi.

“Yang kita jadikan ukuran bukan diskusi informal atau mungkin beberapa serikat oleh DPR itu kan bukan diskusi tapi rapat dengar pendapat,” sambung dia.

Baca Juga: Krisdayanti Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun: Sudah Dikaji dengan Konsep yang Matang, tapi..

Menurut dia, jika memang pemerintah bermaksud membuat kebijakan secara benar, seharusnya mengajak diskusi kalangan buruh, salah satunya KSPI.

“Kalau ingin bahas kebijakan, ada di lembaga triparti ada 4 orang dari anggota KSPI tapi pas saya tanya tak ada yang ditanya atau satupun pernah membahas di lembaga triparti nasional untuk melahirkan Menaker no 2 tahun 2022 ,” pungkasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI