Iuran Lebih Mahal dari JHT, Program JKP Dianggap Membebani Pemberi Kerja dan Buruh

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 15 Februari 2022 | 11:50 WIB
Iuran Lebih Mahal dari JHT, Program JKP Dianggap Membebani Pemberi Kerja dan Buruh
ILUSTRASI-Seorang warga di Batam, Kepri, mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT) di masa pandemi Covid-19. [ANTARA/Pradanna Putra Tampi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang direncanakan akan mulai digulirkan pada 22 Februari nanti diminta Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena agar lebih didalami lagi.

Ia beralasan, JKP yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) justru bisa membebani pemerintah, perusahaan dan para pekerja.

"Kalau JKP berjalan harus ada evaluasi yang obyektif. Iuran JKP lebih mahal, harus ada kontribusi antara pemerintah, pekerja dan pemberi kerja. Harus ada berbagi beban dalam Iuran JKP yang ada ekstra tambahan biaya ini," ujar Melki Laka Lena, Selasa (15/2/2022).

Iuran tambahan program JKP menurutnya harus kembali ditelaah dan disesuaikan dengan kondisi wabah virus corona yang belum usai yang juga memberi dampak keuangan mulai dari negara hingga kalangan pekerja.

Baca Juga: Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut, Gerindra: JHT adalah Modal bagi Korban PHK untuk Bangkitkan Ekonomi

"DPR RI meminta agar program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) diaktifkan apabila pekerja mengalami PHK. Program yang baik ini dikeluarkan dengan komunikasi yang perlu dibenahi agar dapat diterima oleh masyarakat," kata Melki Laka Lena.

Ia berharap, pemerintah kembali memperbaiki Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 karena program JKP wajib bisa terkoneksi dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang sudah berlaku 20 tahun terakhir.

Untuk informasi, Kementerian Tenaga Kerja sebelumnya merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dimana salah satunya mengatur dasar Program JKP. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI