Suara.com - Otoritas pajak Inggris London menyita pertama kali Non-Fungible Token (NFT) yang diduga sebagai aktivitas kriminal, seperti menyembunyikan uang dari aksi penipuan.
Otoritas tersebut menyita tiga NFT yang diduga sebagai penampungan dana dari aksi kriminal senilai USD 1,9 juta atau Rp 27,24 miliar (kurs Rp 14.338). Selain itu, otoritas pajak juga menyita 5.000 poundsterling aset kripto dalam
Penyelidikan itu juga mengarah pada penangkapan tiga orang atas dugaan penipuan pembayaran pajak pertambahan nilai yang melibatkan 250 perusahaan palsu.
Nick Sharp, wakil direktur kejahatan ekonomi di HMRC, mengatakan penyitaan NFT, yang belum dinilai, menjadi peringatan bagi siapa saja yang mengira mereka dapat menggunakan aset kripto untuk menyembunyikan uang aksi kriminal.
Baca Juga: McDonald's Segera Buka Restoran di Metaverse
"Kami terus-menerus beradaptasi dengan teknologi baru untuk memastikan kami mengikuti cara para penjahat dan penghindar menyembunyikan aset mereka," katanya dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari CNN Business, Selasa (15/2/2022).
Untuk diketahui, NFT belakangan makin banyak mencuri perhatian. Pasca ketenaran Ghozali yang unik, kehadiran kreator Indonesia, KarafuruNFT, juga membuat orang makin banyak mengenal NFT hingga jadi ladang pemasukan.
Namun, di tengah hingar bingar positif ini, platform analisa blockchain, Chainalysis, menemukan bukti bahwa NFT dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk pencucian uang.
"Sebagai teknologi baru, NFT memiliki kelemahan. NFT yang dipakai untuk menautkan blockchain dengan dunia fisik harus disertai dengan produk yang menjadikan investasi NFT seaman mungkin," tulis laporan tersebut.
Dengan memanfaatkan jual beli NFT, oknum tertentu menjual dan membeli aset yang sama alias manipulasi aktivitas pasar palsu di marketplace.
Baca Juga: YouTube Siapkan Fitur Baru Terkait NFT dan Metaverse