Suara.com - Salah satu komisaris MIND ID menyebutkan bahwa pengangkatan Hendi Prio Santoso sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Vale Indonesia Tbk (PTVI) merupakan usulan dirinya sendiri.
Bahkan, pengangkatan Hendi Prio Santoso sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Vale Indonesia Tbk (PTVI) sebelumnya sempat ditentang dewan komisaris.
“Isi surat itu benar. Dewan Komisaris pun keberatan dengan usulan itu,” katanya saat dikonfirmasi oleh Warta Ekonomi, Minggu (13/2/2022).
Dia menjelaskan alasan Dewan Komisaris MIND ID menolak usulan tersebut disebabkan Hendi Prio Santoso telah diterima menjadi Direktur Utama MIND ID menggantikan Orias Petrus Moedak.
Baca Juga: Undang-undang Melarang Direksi BUMN Rangkap Jabatan, Hendi Prio Santoso Terbukti Melanggar?
Pergantian ini diputuskan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) MIND ID pada 29 Oktober 2021.
“Dewan Komisaris aklamasi keberatan dan sudah ada surat resmi dari Dewan Komisaris untuk menolak, tidak menyetujui. Tetapi, rapat di PT Vale Indonesia malah menerima usulan Pak Hendi sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Vale,” tambah dia.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) resmi melakukan perombakan jajaran komisaris dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 19 Januari lalu.
Dari perombakan tersebut, didapatkan nama Hendi Prio Santoso yang menggantikan Ogi Prastomiyono pada posisi Wakil Presiden Komisaris PTVI.
Pengangkatan tersebut efektif sejak penutupan RUPSLB sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024.
Berita ini sebelumnya dimuat Wartaekonomi.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Kejanggalan MIND ID: Dirut Rangkap Jabatan Komisaris Vale Tanpa Restu Dewan Komisaris"