Kisruh Permenaker Soal JHT, FSPTSI Desak Pemerintah Jelaskan Detail Soal JKP Buat Pekerja

Senin, 14 Februari 2022 | 21:55 WIB
Kisruh Permenaker Soal JHT, FSPTSI Desak Pemerintah Jelaskan Detail Soal JKP Buat Pekerja
Menaker Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lewat program pelatihan, peningkatan kompetensi dan sertifikasi para pekerja dan buruh, diharapkan mampu meningkatkan kualitas para pekerja sesuai dengan perubahan, khususnya revolusi industri 4.0 yang dibutuhkan Pasar kerja.

Melalui program JKP sebagai bantalan kebijakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menunjukkan pemerintah hadir turut mengatur kesejahteraan para pekerja dan buruh agar masa purna kerja bisa sejahtera.

“Jadi menurut saya semestinya pemerintah mensosialisasikan secara masif JKP dan Permenaker 2 tahun 2022, agar ada pemahaman yang sama. Sebab saat ini yang dicerna masyarakat pekerja hanya informasi yang kurang utuh,” katanya.

Jusuf Rizal juga menambahkan, bahwa pencairan JHT usia pensiun 56 tahun tidak sepenuhya benar, karena bagi mereka yang ingin menarik uang untuk kebutuhan rumah dll, juga bisa mencairkan hingga 30 persen.

“Masukan dari FSPTSI adalah bagaimana pemerintah mengajak masyarakat pekerja untuk duduk beesama guna memberi pamahaman yang utuh agar kebijakan tersebut tidak ditanggapi secara sinis dan curiga,” tuturnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI