Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Intelijen Negara, Segini Nominalnya

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 14 Februari 2022 | 17:35 WIB
Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Intelijen Negara, Segini Nominalnya
Anggota Detasemen Jalamangkara (Denjaka) beraksi menyelamatkan sandera, saat latihan Operasi Intelijen Kontra Terorisme, di Gedung Pelni, Jakarta. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tunjangan jabatan fungsional untuk agen intelijen negara secara resmi naik. Hal ini ditetapkan Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 pada 24 Januari 2022 lalu.

Dengan demikian, tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Tunjangan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Perpres ini meerupakan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen yang disesuaikan berdasarkan pengembangan, pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Agen Intelijen.

Dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2022, berikut rincian unjangan Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian:

Baca Juga: YLBHI Samakan Jokowi Dengan Soeharto, Ngabalin: Jangan Asbun

1. Agen Intelijen Ahli Utama Rp 2.217.000
2. Agen Intelijen Ahli Madya Rp 1.848.000
3. Agen Intelijen Ahli Muda Rp 1.260.000
4. Agen Intelijen Ahli Pertama Rp 540.000

Di dalam Perpres Nomor 15 tahun 2022 menuliskan,"untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

Perpres tersebut ditandangani Presiden RI Joko Widodo dan sudah diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly serta sudah diperiksa salinan putusan sesuai dengan aslinya oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara RI, Lydia Silvanna Djaman. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI