Suara.com - Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menyatakan salah satu solusi terhadap pelanggaran ketenagakerjaan yang kerap dialami oleh awak kapal perikanan domestik yaitu dengan pelaksanaan inspeksi awak kapal yang dilakukan secara tepat.
Hasil inspeksi menjadi umpan balik kepada pemilik kapal untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan awak kapal perikanan, ungkap Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Senin (14/2/2022).
"Inspeksi bukan untuk mencari kesalahan perusahaan tapi untuk mendorong kepatuhan mereka terhadap regulasi ketenagakerjaan di atas kapal perikanan," kata Abdi.
Ia menjelaskan, saat ini diakui memang terdapat urgensi, peluang dan tantangan dalam pelaksanaan inspeksi awak kapal perikanan di Indonesia. Seperti, adanya jadwal keberangkatan kapal ikan yang kerap tidak menentu, sehingga inspeksi hanya bersifat superfisial.
Baca Juga: Diduga Sakit, ABK Kapal Tugboat Pengangkut Bungkil Meninggal dalam Perjalanan ke Lampung
Padahal, inspeksi awak kapal perikanan seharusnya perlu dilakukan ketika kapal akan berangkat dan kapal kembali dari operasi penangkapan ikan.
Sejauh ini, pihaknya telah mendorong Kementerian Ketenagakerjaan agar berinisiatif berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan kondisi awak kapal di kapal ikan.
"Instansi pusat masih belum memprioritaskan inspeksi bersama, sehingga instansi yang mengurus tenaga kerja di daerah perlu mengambil peran dan inisiatif untuk memastikan kondisi pekerja di kapal ikan telah mendapat perlindungan” kata Abdi.
Ia berpendapat berpendapat bahwa tantangan inspeksi bersama di Indonesia adalah belum adanya kemauan dari otoritas terkait untuk mau duduk secara bersama-sama guna membahas mekanisme inspeksi yang bisa menjadi acuan bersama.
Menurut laporan National Fishers Center, dalam kurun waktu 2 tahun terakhir ini terdapat 31 pengaduan awak kapal perikanan yang diterima oleh DFW Indonesia. Pelanggaran ketenagakerjaan yang sering kali dilaporkan adalah gaji yang tidak dibayar, jaminan sosial dan penelantaran ABK.
Baca Juga: Lepas Masa Karantina, Kapal Asal Filipina Menuju Bontang Dibolehkan Sandar di Pelabuhan Lok Tuan
Terdapat kurang lebih 100 orang awak kapal perikanan yang bekerja di kapal domestik menjadi korban pelanggaran tersebut. Melakukan inspeksiawak kapal merupakan salah satu solusi untuk pencegahan pelanggaran ini.
Sebelumnya, DFW Indonesia mendorong pelaksanaan inspeksi awak kapal perikanan di Sulawesi Utara pada bulan September 2021, yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Utara, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Utara, Syahbandar Perikanan Pelabuhan Perikanan Bitung, dan Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Bitung.