Anggaran LPSK Tahun 2022 Naik Hampir 100 Persen, Dituntut Maksimal Bantu Saksi dan Korban

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 14 Februari 2022 | 14:28 WIB
Anggaran LPSK Tahun 2022 Naik Hampir 100 Persen, Dituntut Maksimal Bantu Saksi dan Korban
Petugas memperlihatkan nomer telepon layanan aduan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai peresmian gedung LPSK di Kantor LPSK Jakarta
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, yang bertugas memberikan perlindungan sebagian besar masih berstatus sebagai pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).

Dengan putusan pemerintah yang menetapkan 2023 batas akhir status PPNPN, LPSK mengharapkan dukungan agar PPNPN di lembaga itu diberi kemudahan untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI