Menteri KKP Sebut Kebijakan Perpres Zonasi Kawasan Laut Bantu Tingkatkan Investasi

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 14 Februari 2022 | 11:56 WIB
Menteri KKP Sebut Kebijakan Perpres Zonasi Kawasan Laut Bantu Tingkatkan Investasi
Wakil Gubernur Jatim dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono [Foto: Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, Rencana Zonasi Kawasan Antar-wilayah Laut Jawa, Laut Sulawesi, dan Teluk Tomini di Sulawesi, sesuai penerbitan Peraturan Presiden (Perpres), merupakan momentum mempercepat investasi kelautan.

"Penetapan ketiga Perpres Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah pada awal tahun 2022 merupakan momentum penting, mengingat di masa pasca pandemi, pemerintah tengah mendorong pemulihan kondisi ekonomi nasional melalui percepatan kegiatan investasi di sektor kelautan dan perikanan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran pers di Jakarta Senin (13/02/2022).

Menurutnya, Perpres tersebut diyakini akan membawa dampak signifikan pada geliat investasi sektor kelautan dan perikanan yang akan memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab rencana zonasi memiliki fungsi sangat penting dalam hal pemberian prasyarat perizinan berusaha di ruang laut yang memiliki risiko tinggi.

Ketiga Peraturan Presiden yang diprakarsai KKP, diundangkan pada 5 Januari 2022, yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa, Perpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi dan Perpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini.

Baca Juga: Ini Alasan Bareskrim Polri Ambil Alih Laporan Pencemaran Nama Baik Indra Kenz

Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah menjadi acuan bagi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang merupakan prasyarat perizinan berusaha sesuai Pasal 37 Ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Penetapan RZ KAW sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut selanjutnya akan mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan di tiga wilayah tersebut, setelah terbitnya ketiga aturan itu.

"Tanpa adanya rencana zonasi, maka KKPRL akan terhambat untuk dapat dikeluarkan, bahkan boleh jadi tidak dapat dikeluarkan untuk kegiatan berusaha di ruang laut yang memiliki risiko tinggi. Maka Perpres ini punya peranan sangat penting dan sentral untuk kelancaran investasi di ruang laut," papar Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari.

Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menambahkan, dengan lahirnya tiga aturan tersebut maka sudah ada empat Perpres tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah.

Sementara pada tahun 2020 telah ditetapkan Perpres Nomor 83 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar. Dengan demikian masih tersisa 16 kawasan antarwilayah lagi yang terdiri dari selat, teluk, dan laut lintas provinsi.

Pada Perpres tersebut juga diatur mengenai kawasan konservasi dan kawasan pemanfaatan umum di wilayah perairan.

Baca Juga: Kepercayaan Nasabah Meningkat, Dana Kelolaan BNI Emerald Capai Rp166 Triliun

Untuk diketahui, di era kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono, KKP sedang memperkuat pelaksanaan pengawasan pengelolaan ruang laut.

Salah satu upaya yaitu dengan pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi.

Langkah itu dimaksudkan untuk menjaga kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru dimana ekologi harus menjadi panglimanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI